November 22, 2024
IMG-20230912-WA0110

Seorang wanita diamankan Unit Reskrim Polsek Ajibarang Polresta Banyumas karena telah melakukan pencurian handphone di sebuah kios komplek Pasar Induk Ajibarang, Desa Ajibarang wetan, Kec. Ajibarang Kab.Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK,MH, melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, SH, MH, menyebutkan pelaku diketahui seorang wanita berinisial R (41) warga Desa Pepedan, Dukuhturi Kab. Tegal, yang diamankan Polsek Ajibarang usai tertangkap warga saat ketahuan mencuri HP.

“Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pindana pencurian satu unit handphone merk HP Merk OPPO A15 warna Hitam di sebuah kios komplek pasar Ajibarang pada hari Kamis, tanggal 07 September 2023, sekitar pukul 07.00 WIB”, ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (11/9/23).

Kapolsek menjelaskan tindak pindana pencurian tersebut terjadi pada saat pelapor yang bernama AG (28) warga Desa Kracak Kec. Ajibarang Kab. Banyumas, sedang berjualan bumbu dapur di salah satu kios Pasar Induk Ajibarang, selanjutnya datang pelaku R berpura-pura untuk membeli bumbu dapur (cabai dan bawang merah).

Kemudian pada saat posisi pelapor sedang melayani pembelian tersebut, selanjutnya pelaku mengambil HP milik pelapor yang diletakkan di atas meja lapak dagangan dan kemudian langsung pergi.

Saksi yang merupakan pedadang lainya melihat kejadian tersebut memberitahukan kepada pelapor bahwa HP milik pelapor telah diambil, selanjutnya pelapor berusaha mengejar dan meminta tolong kepada orang-orang yang berada di pasar kemudian pelaku berhasil ditangkap.

“Jadi modusnya, Pelaku berpura-pura membeli bumbu dapur (cabai dan berambang) selanjutnya mengambil handphone milik pelapor yang diletakkan di atas meja lapak dagangan”, kata Kapolsek.

Setelah itu pelaku berhasil di amankan, selanjutnya korban/pelapor melaporkan ke kejadian tersebut ke Polsek Ajibarang.

Selanjutnya petugas mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 (satu) buah HP OPPO A15 warna Hitam seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Ajibarang dan disangkakan Pasal dugaan Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana”, ungkap Kapolsek.

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *