Oku Selatan” Mewakiliwarga Pere^An kabupaten oku selatan sumatera selatan.kiki Margera sekaligus mewakili peran masyarakat melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa (kades)Pere^An di tahun anggaran 2022 ke kejaksaan negeri oku selatan. Selasa 25 agustus 2023.
Dalam laporannya Kiki Margera penyambung lidah dari masyarakat menduga kepala desa Pere^An melakukan penyelewengan anggaran dana desa tahun Anggaran 2022 hingga ratusan juta Rupiah.
Kiki Margera sadar sebagai Peran penting masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Pere^An Kecamatan Mekakau Ilir kabupaten ogan komering ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan yang diduga Fiktif, KKN/MAR-UP di duga kuat dapat merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian masyarakat umum
Di depan kantor kejaksaan negeri muara dua kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Kiki Margera menuturkan kepada portal media ini(kejaksaan negeri muara dua kabupaten Oku selatan)
Menuturkan Saya Kiki Margera selaku penyambung lidah dan peran masyarakat serta mendukung sepenuh nya kinerja presiden ri,kejaksaan agung ri,kpk ri,kapolri,dan pemerintahan kabupaten ogan komring ulu selatan untuk memberantas tindak pidana korupsi di negara Republik indonesia.
Saya yakin dan percaya kejaksaan negri muara dua oku selatan akan membentuk tim auditor untuk memanggil dan memeriksa kepala desa Pere^An kecamatan Mekakau Ilir kabupaten ogan komering ulu selatan (OKUS) tersebut dan bekerja secara profesional dan maksimal.
Usai menyampaikan laporan tersebut, kepada pihak kejaksaan negeri muara dua kabupaten Oku selatan sumatera selatan,Kiki Margera sadar betul perannya sebagai penyambung lidah dari warga dan masyarakat desa Pere^An.
ia menyampaikan bahwa warga Desa Pere^An sangat berharap agar pihak penyidik kejaksaan negeri muara dua kabupaten oku selatan menindaklanjuti laporan itu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Pere^An tersebut.
“Pada intinya kami menduga bahwa Kepala Desa Pere^An itu terjadi penyalahgunaan Dana Desa di tahun anggaran 2022. Jadi tentunya untuk membuktikan korupsi dan tidak pidana korupsi itu bukan kami yang menentukan tapi pihak kejaksaan Lah yang punya wewenang.untuk memutuskan.
Kami hanya menyampaikan laporan sesuai yang kami lihat dan alami. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan negeri muara dua kabupaten oku selatan,” kata Kiki Margera selaku penyambung lidah dari masyarakat Pere^An
Rilis.( Team )