TANGGAMUS- Yayasan Penelitian
Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat(YPPKM) mendatangi Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait Laporan Pengaduan program perawatan dan pengadaan ACCU(batteray) PLTS di Pekon Teluk Brak Anggaran 2021 Senilai 102.000.000 dan Way Asahan Anggaran 2019 senilai 500.000.000,anggran 2021 senilai 102.000.000 Kecamatan Pematang Sawah. Tanggal 22 Agustus 2023.
Yang di beritakan oleh beberapa media online sebelum nya
,YPPKM menemui langsung Gustam selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, dalam pertemuan tersebut Gustam mengakui adanya penyelewengan dalam pengadaan ACCU(Batteray) PLTS di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan Kecamatan Pematang Sawah. dimana penyelewengan tersebut melibatkan Pekon Way Nipah.
Inspektorat menjelaskan bahwa PLTS yang ada di ,Pekon Teluk Brak way nipah dan Way Asahan adalah milik kementerian ESDM bukan milik Pekon atau masyarakat Pekon. Pekon menerima hibah di tahun 2015,dimana Pemerintah Pekon dan masyarakat Pekon bertugas menjaga dan memelihara PLTS tersebut.
Pada kasus Pekon Teluk Brak dan Way Asahan, Gustam pada hal ini telah melakukan Audit dan Invesitigasi. Dimana terjadi suatu yang sifatnya transaksional yang melibatkan Pemangku Jabatan dalam hal ini Kepala Pekon Teluk Brak dan Way Asahan dengan Pekon Way Nipah. Transaksional tersebut adalah sewa pakai ACCU(Batteray) PLTS yang di Pekon Way Nipah dengan Pekon Teluk Brak dan Way Asahan. Hal tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan, karena barang yang menjadi milik negara dalam hal ini kementerian ESDM tidak diperbolehkan pindah tangankan dalama bentuk transaksional(Jual-Beli, Sewa-Pakai, dan sebagainya). Imbuh gustam
Hasil tersebut ditemukan dalam SPJ Pekon Teluk Brak Tahun Anggaran 2021 bahwa terjadi pembelian ACCU (Batteray) PLTS yang baru Senilai 102.000.000 dan SPJ Pekon Way Asahan Tahun Anggaran 2019 senilai 500.000.000 dengan Tahun Anggaran 2021 senilai 102.000.000. Diperkuat dari pernyataan Dinas PMD Tanggamus membalas surat dari YPPKM, yang menyatakan bahwa SPJ Pekon Teluk Brak dan Way Asahan sesuai permintaan YPPKM adalah Benar dan menjadi laporan keuangan resmi.
Barang yang statusnya menjadi milik negara hanya boleh di pinjam pakai, kalau pun ada pengeluaran maka sifatnya hanya untuk biaya transportasi yang wajar. Pungkas Gustam.
Kasus PLTS saat ini sudah memasuki tahapan Audit Investigasi(AI), pihak Inspektorat sedang merampungkan Laporan Hasil Penelitian (LHP), dimana prosesnya sudah 90%.mungkin sekitar 60 hari LHP tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk ditingkatkan ke Penyidikan.
Adi Putra Amril, S.H. selaku Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat(YPPKM) meminta kepada pihak Inspektorat Tanggamus agar membuka secara terang benderang kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawah. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya perbuatan tersebut, karena perbuatan pemangku jabatan yang terlibat kasus PLTS telah melukai hati masyarakat.
Adi Putra Amril, S.H. juga meminta agar proses yang ada dipercepat agar ada kepastian hukum dan penegakkan hukum khususnya tindak pidana korupsi. (YUSRI)