TANGGAMUS-Inspektorat akan segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Pekon Sumur tujuh Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus terkait Pengelolaan keuangan Pekon dan realisasi Pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023.
Pada Minggu terakhir bulan ini (Agustus), jadwal pemanggilan Kepala Pekon Sumur tujuh untuk di lakukan klarifikasi terkait APBDes dan realisasinya, tutur Gustam selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (22/07/2023)
“segera akan kita lakukan pemanggilan, kita agendakan pada Minggu terakhir bulan ini, untuk meminta klarifikasi tentang pengelolaan keuangan dan realisasi APBDes Pekon sumur tujuh,”tutur Gustam.
Sebagaimana di wartakan oleh media ini (red*) sebelumnya ada beberaa item kegiatan yang di duga telah terjadi penyimpangan dan tindakan korupsi yang di lakukan oleh Kepala Pekon Sumur tujuh dalam pengelolaan keuangan Pekon dan pelaksanaan realisasinya untuk keuntungan pribadi.
Dalam pelaksanaan realisasinya kegiatan Pekon sumur tujuh yang di duga telah terjadi penyimpangan dan tindakan korupsi yang di wartakan sebelumnya di antaranya, anggaran Covid-19 tahun 2022, Anggara Ketahanan Pangan dan hewani tahun 2022, serta Pembangunan TPT tiga titik tahun 2023.
Di tempat terpisah Yusri, sebagai ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) Tanggamus, angkat bicara terkait” dalam waktu dekat Ketua lembaga sakti akan membuat laporan secara resmi ke APH terkait pengelolaan dana desa oleh oknum Kepala Pekon Sumur tujuh kecamatan wonosobo.
“Saya berharap agar Inspektorat
Dalam pengelolaan Dana Desa di amanatkan oleh perundang-undangan dengan sistem swakelola, yaitu dari kebutuhan dengan skala prioritas mulai perencana hingga pelaksanaan di laksanakan dan di awasi oleh masyarakat. (YUSRI)