November 22, 2024
IMG-20230818-WA0070

Tanggamus. – Program ketahanan pangan pada tahun 2022 di desa sebagai mana tercantum dalam Perpres no. 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun 2022, pasal 5 angka 4 huruf (b) di sebutkan ketahanan pangan paling sedikit 20 % (Dua puluh persen).

Hal tersebut di perjelas dengan Permendes PDTT no. 7 tahun 2021 tentang Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 dan Keputusan Menteri desa PDTT no. 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di desa.

Namun pada praktiknya program Ketahanan Pangan dan hewani di desa/Pekon yang di anggarkan dalam APBPekon, justru banyak di manfaatkan oleh oknum Kepala desa/Pekon untuk memperkaya diri demi keuntungan pribadi.

Salah satunya sebagaimana yang terjadi di Pekon Sumur tujuh Kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus Lampung. Aroma bau tidak sedap mulai tercium perihal program ketahanan pangan dan hewani di Pekon setempat.

Program ketahanan pangan dan hewani tahun 2022 di Pekon Sumur tujuh baru terealisasi secara keseluruhan di tahun anggaran 2023.

Pada saat pewarta melakukan observasi dan investigasi di lapangan, dari 6 kelompok tani, salah satu anggota kelompok tani pengelola (supriatno) yang mendapatkan bantuan program ketahan pangan dan hewani berupa budidaya ikan lele di awal tahun 2023. Kelompok tani mendapat bantuan 4 unit kolam yang terbuat dari besi 8 inc, panjang 3m x 2m, terpal 4 biji sebagai wadah penampung air,dan pakan ikan.

“Kita di kasih bantuan sekitar baru 8 bulan ini, di kasih bantuan kolam 4 unit ukuran 3m x 2m berikut terpal, bibit ikan jumlah satu kolam 1000 ekor, dan pakan ikan,”tutur supriatno.

Hasil yang di peroleh dari budidaya ikan lele di Pekon Sumur tujuh tidak maksimal sehingga jauh dari yang di harapkan.

“Hasil dari panen budidaya ikan ini tidak maksimal hasilnya di jual cuman dapat Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah), kalau mau di bagi ke anggota cuma berapa,”lanjut suprianto

Besaran alokasi anggaran untuk program ketahanan pangan dan hewani di Pekon Sumur tujuh tidak jelas dan tidak di ketahui oleh kepala Pekon/desa dan Tim pelaksana kegiatan (TPK). Kepala Pekon berdalih lupa, saat di konfirmasi di kantor Pekon dan mendadak amnesia alias tidak ingat.

“Saya lupa berapa anggarannya, yang lebih jelas Andi sebagai TPK nya,”dalih kepala Pekon.

Saat di konfirmasi di kediamannya Andi selaku ketua TPK, ternyata juga sebagai Kaur Perencanaan, dalam kegiatan ketahanan pangan dan hewani juga terkena amnesia, tidak jauh berbeda dengan kepala Pekon.

“sudah lupa, berapa jumlah anggaran rinciannya untuk kolam dan pakan , kalau bibitnya Rp. 300 (tiga ratus rupiah) per ekor, tapi total anggaran untuk bantuan budidaya ikan lele, juga sudah lupa,” tukas andi

Walupun anggaran yang besar belum tentu akan berdampak hasil yang maksimal jika pengelolaan tidak benar. Sehingga di duga kuat program ketahanan pangan dan hewani Pekon sumur tujuh di manfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi semata. Jauh api dari panggang mungkin itu pepatah yang pantas di sematkan dalam program ketahanan pangan dan hewani di Pekon setempat.

Harapan pemerintah dari program ketahanan pangan dan hewani di desa/Pekon di samping untuk pemulihan ekonomi masyarakat di pekon dan upaya pencegahan stunting juga guna memperkuat kemampuan lokalitas pangan agar tidak tergantung pada inport pangan.

Carut marutnya pengelolaan keuangan dan banyaknya aturan yang di abaikan di harapkan pihak kecamatan dalam melakukan monitoring pengelolaan dana desa untuk mengevaluasi kembali administrasi dan realisasi di Pekon sumur tujuh kecamatan wonosobo.

Sebagai instansi pemerintah dan lembaga pengawasan Apip, Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk dapat mengaudit APBPekon, LR-APBPekon dan LPJ-APBPekon Sumur tujuh demi terciptanya pemerintahan Pekon yang bersih dan bebas dari korupsi di tanah Begawi Jejama(YUSRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *