November 24, 2024
IMG-20230816-WA0181

Merangin-Lebih kurang 6 bulan lagi Pesta Demokrasi Nasional akan dilaksanakan dalam hal Pemilihan DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupate/Kota.

Bakal Calonpun bermunculan dari berbagai Pekerjaan dan Profesi yang ikut Kontestasi di Pileg 2024 akan datang, bahkan beberap nama Kades di Kabupaten Merangin ikut nyaleg meskipun belum mengantongi surat Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang.

Hal ini diakui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Merangin melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa,saat ditemui diruangan kerjanya, Kabid Pemdes mengatakan dan membenarkan bahwa adanya Kades Mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Merangin di Pemilu Tahun 2024 akan datang, namun Kabid hanya mengetahui bahwa cuma ada satu nama Kades yang telah mengundurkan diri melalui Camat.

,,Informasi tersebut memang benar, tapi yang saya ketahui cuma ada satu nama Kades yang telah mengundurkan diri, Kades tersebut telah menyampaikan Surat Pengunduran dirinya kepada Bupati melalui Camat, terus terkait Surat Keputusan Pemberhentiannya butuh proses, karena prosedur Hukumnya kan sudah diatur dalam Peraturan Perundang undangan,,Jelas Kabid.

Terkait Pencalonan beberapa Kades tersebut tentu menuai pertanyaan Publik, soalnya terkait tahapan tahapan yang telah diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 Pasal 11 ayat (2) huruf b menunjukkan, bahwa kepala desa yang mendaftar atau maju sebagai bakal calon Anggota DPR harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Pertanyaannya apakah Kades yang nyaleg tersebut bisa mengatongi SK Pemberhentiannya dari Pejabat yang berwenang, Sementara Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan:
(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

Kalau merujuk Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa kepala desa yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPRD.*(Zam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *