Tanggamus “Pembangunan jalan rabat beton tahun 2022 di desa/Pekon Banjar Masin kecamatan Kotaagung barat Kabupaten Tanggamus di duga jadi objek korupsi kepala Pekon untuk memperkaya diri dan keluarga.
Pada tahun anggaran 2022 pemerintah desa/Pekon Banjar Masin memiliki prioritas pelaksanaan pembangunan fisik dalam program ketahanan pangan untuk pengerasan jalan usaha tani.
Sebagaimana data yang di himpun pewarta di lapangan, pengerasan jalan pembangunan rabat beton terdapat dua titik : 1. volume (p. 310m x 2 m x 0,12 cm) dengan pagu anggaran Rp. 94.074.000, 2. Volume (200 M x 2 m x 0.12 cm) dengan pagu anggaran Rp. 61.513.000.
Namun dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di duga tidak sesuai dengan Rab dan mekanisme juknis pengelolaan dana desa sebagaimana di atur dalam Permendagri no. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Pembangunan rabat beton tidak menggunakan batu split hanya mengunakan krokos dan pasir, dan untuk titik pembangunan jalan makam di duga volume ukuran lebar tidak mencapai 2 (dua) meter.
Saat pewarta mengkonfirmasi pihak tukang pengerjaan rabat beton yang berstatus (ayah kandung sekretaris) Pekon Banjar Masin mengakui pembangunan rabat beton tidak menggunakan split dan meminta kepada pewarta agar tidak mempublikasi kegiatan tersebut.
“memang benar tidak memakai split saya mohon jangan di beritakan,”ujar tukang
Untuk tim pelaksana kegiatan (TPK) dua titik pembangunan rabat beton sebagai ketua TPK nya saudara (kakak kandung) kepala Pekon/desa Banjar manis sendiri, jelas sekdes Pekon Banjar Masin pada pewarta.
“untuk ketua TPK nya pembangunan rabat beton bapak selamat,”jelas sekdes.
Agar berimbang dan seimbang dalam pemberitaan pewarta meminta agar sekdes bisa menyambungkan dengan Kakon Banjar Masin selaku penanggung jawab kegiatan anggaran desa (PKAD), namun sekdes minta waktu untuk menyampaikan dulu kepada Kepala Pekon/desa.
“nanti saya sampaikan dengan Kepala Pekon kalau sudah ada jawaban nanti saya kabari,”sambung sekdes.
Berdasarkan keterangan dan data yang di himpun pewarta, patut di duga dalam pengelolaan keuangan Pekon/desa Banjar Masin dan realisasi pelaksanaan pembangunan tidak transparan dan partisipatif.
sebagaimana yang termuat dalam UU no. 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri no. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa dalam pengelolaan keuangan desa dengan asas Partisipatif, transparan, akuntabel, tertib dan bertanggungjawab.
Untuk anggaran bidang dan sub bidang serta kegiatan yang lain akan terbit di warta selanjutnya. (tim)