November 22, 2024
IMG-20230624-WA0051

PALU, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulteng dan Polres jajaran yang dibentuk Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO.

Mulai tanggal 5 Juni hingga 22 Juni, Satgas telah menangani sebanyak 27 Laporan Polisi (LP). Dari puluhan LP tersebut, sebanyak 20 tersangka telah diamankan.

Kabid Humas Polda Sulteng KBP Djoko Wienartono mengatakan, berbagai macam modus dilakukan para tersangka untuk menjerat para korban TPPO.

“Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai PSK 13 kasus, PMI/Pekerja Rumah Tangga 8 kasus dan Eksploitasi anak 6 kasus,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Modus PSK, salah satunya kasus yang baru diungkap oleh Polres Tolitoli pada tanggal 22 Juni 2023 di sebuah penginapan di Kelurahan Baru Kec. Baolan, Tolitoli, dimana terungkap adanya pratek prostitusi denfan tarif Rp 500.000,

Kasus lain terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diungkap tgl 20 Juni 2023 oleh Ditreskrimum Polda Sulteng, 4 Korban Warga Kab. Sigi dijanjikan bekerja sebagai ART di Arab Saudi dan ditampung disalah satu di Sukabumi, korban tidak diberikan pelatihan dan pembekalan. Setelah di Arab Saudi mereka bekerja tidak sesuai perjanjian sebelumnya.

Modus lainnya TPPO adalah Eksploitasi anak, contoh kasus yang baru diungkap Polres Buol tanggal 19 Juni 2023 di Kelurahan Leok II Kec. Biau Kab. Buol, dimana dari 4 korban PSK, 3 diantaranya masih berusia belasan tahun.

“Dari puluhan kasus yang ditangani Satgas TPPO Polda Sulteng dan Polres jajaran telah menyelamatkan korban sebanyak 50 Orang,” kata Djoko

Dari puluhan korban tersebut, Djoko merinci ada 41 korban perempuan dewasa dan 9 perempuan anak.

Lebih lanjut, Djoko juga mengatakan, dari puluhan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 12 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 15 kasus dalam tahap penyidikan.

Kabidhumas Polda Sulteng juga menegaskan bahwa Polda Sulteng dan Polres jajaran komitmen untuk terus mengungkap dan menindak TPPO di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan ini, Djoko juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum, pungkasnya

Red:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *