Kendal, Berawal dari laporan warga desa setempat, yang diterima oleh JPKPNasional Kabupaten Kendal, Ketua JPKPN A.Ghofur mendatangi Desa Bangunsari Kecamatan Pageruyung, 15/5/23.
Adapun laporan yang disampaikan warga kepada JPKPN, antara lain :
1. Adanya dugaan Kades memonopoli pemberian manfaat RTLH kepada penerima.
2. Bahan bangunan diduga tidak memenuhi speek.
3. Nota yang diterima oleh penerima manfaat, tidak ada stempel dari nama toko bangunan.
4. Kades tidak mengeluarkan SK Pelaksana Kegiatan tersebut.
Setelah di konfirmasi dan klarifikasi oleh Ketua JPKPN, Kades Bangunsari mengatakan bahwa semua bantuan mengenai RTLH ini, sudah kita sampaikan sejak awal kepada penerima manfaat, dan mereka warga yang menerima tidak berani melaporkan ke Balai Desa masalah ini kepada pemdes, jelasnya.
Jika ada warga yang kurang puas atau ada masalah mengenai bantuan apapun, termasuk RTLH ini, saya mohon untuk klarifikasi ke Kantor Desa, dirembuk secara kekeluargaan, imbuhnya.
Ketua JPKPNasional Kendal (A.Ghofur), menanyakan apakah ada SK untuk ketua pelaksana kegiatan tentang pembangunan RTLH ini..? Kades menjawab bahwa tidak ada SK untuk pelaksana kegiatan ini.
Klarifikasi dan konfirmasi di Kantor Balai Desa Bangunsari, disaksikan oleh warga yang melaporkan, dan sejumlah perangkat desa yang masih berada di kantor desa.
#kaperwil.kendal