Oktober 22, 2024
IMG-20230519-WA0111

BANGKALAN – Bergulirnya sidang Penyaksian dalam dugaan kasus gratifikasi jual beli Jabatan dan fee Proyek yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, Guntur Setyadi dihadirkan sebagai salah seorang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan jual beli jabatan dan suap fee proyek dengan terdakwa bupati nonaktif, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/5/2023) kemaren lalu.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Guntur menjawab pertanyaan tentang penggunaan dana taktis yang disebutnya untuk memenuhi semua kebutuhan operasional kantor, sumbangan, termasuk untuk LSM dan media.

Pernyataan Guntur itu kemudian dikutip oleh sebuah media online dengan kalimat langsung, “Uangnya dikumpulkan dari berbagai kontrak-kontrak kerja yang rata-rata nominalnya Rp 2,5 juta, dan dana tersebut memang disiapkan untuk LSM atau media”.

Kontan kutipan kalimat tersebut memantik kegaduhan setelah diposting di media sosial Facebook disertai tautan link pemberitaan dari media online tersebut. Bahkan muncul saling ‘tuding’ di antara sesama jurnalis.

Menyikapi Pernyataan Kabid Bina Marga PUPR Bangkalan, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Menyampaikan Apresiasi mau transparan dan terus terang karena saksi telah disumpah dan harus mengatakan dengan yang sebenarnya benarnya.

Konten kalimat pernyataan Guntur Setyadi tidak perlu dijadikan asumsi publik jika apa yang disampaikan tidak dirasakan oleh pihak Wartawan maupun LSM dimaksud. Dan persoalan ini tidak harus dijadikan momen ajang pengincaran jatah proyek dengan seolah mengecam pernyataan Kabid tersebut.

Kami rasa tidak menutup kemungkinan apa yang disampaikan Guntur Setyadi ada benarnya bagi yang sudah mendapatkan bagian dari Fee Proyek bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron (Nonaktif) dan itu sekedar tali asih kepada segenap insan hanya saja bahasa umumnya jatah dan tidak ada salahnya sesama makhluk sosial berbagi.

Sekali lagi LSM maupun Media tidak perlu grasak grusuk menyoal pernyataan Guntur Setyadi dalam Penyaksian sidang Tipikor mengenai dugaan gratifikasi jual beli Jabatan dalam pengangkatan kepala dinas. Apalagi kepala dinas dimaksud sudah berada di tempat sesuai undang-undang tindak pidana Korupsi,” Ungkap Aktivis KAKI, Jumat 19 Mei 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *