Analisis dan monitoring keamanan jelang pemilu serentak pada tahun 2024 ini harus terus dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan ada atau tidaknya potensi ancaman gangguan keamanan. Pemilu pada dasarnya hak demokrasi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi politiknya melalui pilihan masing-masing terhadap para kandidat yang akan duduk di eksekutif ataupun legislatif. Hal demokrasi ini harus dijalankan dan dilindungi sesuai amanah konstitusi. Kita semua berkewajiban menjalankan amanah tersebut dengan baik, sehingga semua tahapan pemilu berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ada gangguan maupun ancaman keamanan yang mungkin bisa mengganggu jalannya pesta demokrasi tersebut “, ungkap Pemerhati Keamanan Dede Farhan Aulawi di Jayapura Papua, Rabu (17/5).
Hal tersebut ia sampaikan setelah menjadi narasumber dalam Rakernis Brimob Polda Papua. Paparan yang ia sampaikan terkait “ Analisis Keamanan Daerah Jelang Pemilu dan Pilkada 2024 “. Dimana acara diikuti oleh seluruh jajaran Pejabat Utama Satuan Brimob Polda Papua, para Danyon dan Danki bertempat di aula Mako Brimob Polda Papua di kota Jayapura, Propinsi Papua.
Merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, tetap berlaku bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. Pada kesempatan ini, Dede memaparkan pemetaan isu strategik jelang pemilu dan pilkada, seperti Pemutakhiran Data Pemilih, Penyediaan dan Penyebaran Logistik Pemilu, Perbedaan Penafsiran PKPU dan Perbawaslu, Beban Kerja Penyelenggara Pemilu, Irisan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, dan Penyebaran Berita Hoaks, Hate Specch, dan Politik Uang.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan terdapat 3 (tiga) sumber peraturan sebagai pedoman pelaksanaanya, yaitu Undang-undang sebagai peraturan yang bersifat umum, Kedua Peraturan KPU sebagai aturan teknis tahapan Pemilihan dan ketiga adalah peraturan Bawaslu sebagai pedoman teknis pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Ada banyak regulasi dalam Pemilu yakni UU sebanyak 1, PKPU terdiri dari 48 dokumen, serta Perbawaslu 51 (100). Regulasi pada Pemilihan yakni UU sebanyak 3, PKPU ada 24 dan Perbawaslu sebanyak 17 dokumen (44).
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan berbagai potensi gangguan kamtibmas yang bersifat lokal kedaerahan, nasional, regional bahkan internasional. Satu hal yang ia tekankan bahwa Indonesia ini adalah negara yang sangat ‘cantik dan menarik’ sehingga menarik minat para ‘kumbang’ di berbagai negara yang berkepentingan dengan Indonesia. Pranata rasionalitas berbagai konflik kepentingan ini harus ditata dengan cermat sehingga tidak berbenturan dengan agenda politik nasional dan juga kondusifitas kamtibmas.
Disamping itu, ia juga menyampaikan variabel – variabel yang berpengaruh terhadap kondusifitas kamtibmas jelang pemilu dan pemilihan 2024. Diantaranya kondisi masyarakat yang memiliki ‘Nalar Berfikir Semakin Kritis’, penyalahgunaan teknologi sehingga berkembang ‘Hazardous Information”, berupa hoax, hate speech dan sejenisnya, berkembangnya budaya transaksional yang ditandai dengan maraknya politik uang, dan lahirnya beberapa permasalahan hukum yang baru seperti Transformasi ‘Conventional Crime’ ke ‘Contemporary Crime’, Lahirnya Teknologi Metaverse, dan sebagainya.
Di akhir amanahnya ia mengajak seluruh hadirin untuk selalu waspada, cermat dan teliti mengamati setiap perkembangan yang terjadi dengan tetap berpedoman pada UU dan peraturan lainnya yang berlaku.
” Kita semua tentu berharap agar pesta demokrasi berjalan dengan aman dan tertib. Untuk itu kondusifitas keamanan harus terus dijaga dan dirawat agar masyarakat bisa menyalurkan aspirasi politik tanpa ada ancaman atau tekanan dari manapun. Semoga Indonesia tetap aman dan semakin jaya “, pungkasnya.