Jakarta – Lebaran 2023 sudah berlalu, sejak Laporan polisi di buat April 2020 terhitung sudah jalan tahun ke 4, Laporan Polisi Investasi Bodong dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, anak Oesman Sapta Odang ketum Hanura mandek ditempat. Raja Sapta Oktohari gagal mewujudkan janji manisnya di depan para investor yang kehilangan dananya.
Bukan hanya tidak memberikan bunga, bahkan modal yang disetor para korban tidak balik. “Maria Jenny yang sebelumnya bilang sudah di bayar oleh Raja Sapta Oktohari bahkan menurut penuturan ibu V dan Pak A, malah ditipu dua kali, dengan janji akan di bayarkan kerugian tapi setelah tandatangan perdamaian, ganti rugi tidak kunjung di berikan. Sekali penipu tetap penipu. Itulah hati dan pikiran para penjahat Investasi Bodong, bagaimana bisa makan uang para korban.”
Pak A yang juga korban Raja Sapta Oktohari dalam keterangannya menyampaikan bagaimana Maria Jenny menyampaikan kekecewaannya terhadap Juristo yang kerap berbohong kepada dirinya. “Awal Juristo mengaku tidak dapat apa-apa dari LQ Indonesia Lawfirm, ternyata menerima 50 juta referal fee, padahal Juristo tahu saya sedang sulit kondisi keuangan. Lalu Juristo merayu saya untuk damai dengan Raja Sapta Oktohari, ternyata saya hanya dijadikan alat agar dirinya dapat tempat di sisi Raja Sapta Oktohari. Saya sangat kecewa. Ternyata banyak oknum yang kerjanya hanya menipu.” Belakangan Juristo malah mengaku dirinya adalah Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari dan kuasa hukum Maria Jenny sekaligus.
Ibu VS yang juga Korban Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari juga menyampaikan permohonannya kepada Kapolda Metro Jaya. “Sudah tahun ke 4, Laporan Polisi saya, bagaimana tanggung jawab Kapolda? Lebaran sudah lewat lagi, tapi laporan polisi masih aja mandek. Kapan nih Polisi Indonesia bisa diandalkan melawan penjahat Investasi Bodong? Masa polri kalah lawan penjahat kerah putih?”
Ibu C korban Raja Sapta Oktohari lainnya, meminta agar Irjen Karyoto berani menindak Raja Sapta Oktohari, “Ini penjahat berkedok pejabat KOI, kerjaan sesungguhnya menipu masyarakat dengan Modus MTN berbunga, padahal jangankan bunga, modal saya pun hilang. Tidak ada integritas itu penjahat harus di proses Hukum.”
Seruan para korban Investasi Bodong terus mengema karena ketidak tegasan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Investasi Bodong. Tampaknya Irjen Karyoto belum berani menunjukkan taringnya dengan menindak penjahat Investasi Bodong yang di laporkan di Polda Metro Jaya. Lebaran saat Raja Sapta Oktohari berfoya-foya keluar negeri, para korban Investasi bodong merana dan meratap sedih.