NEGARA HUKUM TAK BOLEH PILIH-PILIH: DARI OMBUDSMAN KE PTUN, UJIAN EQUALITY BEFORE THE LAW

0
7

Oleh : Agus Gunawan, S.H., M.H. (Ketua Umum LBH Merah Putih)

Langkah aparat penegak hukum mendalami dugaan jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan di Ombudsman Republik Indonesia patut diapresiasi sebagai pesan penting bahwa tidak ada lembaga negara yang boleh kebal dari penegakan hukum.
Namun makna peristiwa ini sesungguhnya jauh melampaui satu kasus.
Ia adalah alarm keras bahwa integritas administrasi negara sedang diuji.
Mengapa demikian?

Karena Ombudsman merupakan instrumen koreksi negara terhadap maladministrasi. Ia didesain sebagai penjaga akuntabilitas administratif, sebagai ruang pengaduan publik ketika kewenangan negara diduga dijalankan secara menyimpang.
Karena itu, apabila pada lembaga yang dibentuk untuk mengawasi penyimpangan justru muncul dugaan penyimpangan, maka yang dipertaruhkan bukan semata integritas individu tertentu.
Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem pengawasan administratif negara secara keseluruhan.

Momentum ini seharusnya dibaca lebih luas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu institusi.
Ia harus menjadi penegasan atas prinsip konstitusional paling mendasar dalam negara hukum : setiap penyelenggara negara, tanpa kecuali, tunduk pada standar akuntabilitas yang sama.

Di sinilah relevansi perhatian publik terhadap berbagai sengketa legalitas administratif yang melibatkan sistem strategis negara, termasuk Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum Republik Indonesia dan putusan-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menentukan sah atau tidaknya tindakan administratif negara.

Jika dugaan penyimpangan di Ombudsman layak didalami, maka anomali administratif pada simpul strategis negara lainnya juga wajib diuji secara objektif. Negara hukum tidak boleh selektif.

Alarm dari Sengketa Legalitas Administratif Negara
Perhatian publik semestinya juga tertuju pada berbagai sengketa legalitas badan hukum yang muncul melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, termasuk kasus-kasus yang telah menjadi diskursus publik dan memperoleh perhatian berbagai kalangan akademik maupun praktisi hukum.
Salah satu yang kini sedang diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara adalah sengketa perubahan legalitas organisasi SOKSI.
Dalam dokumen kesimpulan yang diajukan penggugat di persidangan, dikemukakan dalil bahwa keputusan administratif negara telah menerbitkan perubahan terhadap legalitas perkumpulan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), padahal menurut fakta persidangan yang diklaim penggugat, entitas yang mengajukan perubahan tersebut semula terdaftar sebagai badan hukum lain dengan nomenklatur berbeda, yakni DEPINAS SOKSI.

Lebih jauh, dalam uraian persidangan disebutkan bahwa saksi notaris dari pihak intervensi menerangkan ketika badan hukum tersebut pertama kali didaftarkan, nama “SOKSI” tidak dapat digunakan karena telah lebih dahulu terdaftar secara sah.
Karena itu digunakan nama DEPINAS SOKSI.
Apabila fakta-fakta yang sedang diuji di persidangan benar demikian, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat mendasar :
Bagaimana mungkin dua entitas berbeda yang tidak memiliki hubungan hukum dapat berujung pada perubahan legalitas administratif yang berdampak terhadap identitas hukum pihak lain ?
Ini bukan sekadar konflik nomenklatur organisasi.
Ini menyentuh jantung kepastian hukum administrasi negara.

Dalam negara modern, legalitas administratif menentukan siapa yang sah mewakili badan hukum, siapa yang berwenang bertindak atas nama organisasi, siapa yang memiliki legitimasi mengakses aset, dan siapa yang diakui negara dalam seluruh hubungan hukum.

Jika legalitas yang telah terang dapat berubah tanpa verifikasi faktual yang ketat, maka yang terancam bukan hanya satu organisasi.
Yang terancam adalah kepercayaan publik terhadap sistem administrasi negara.

Karena itu, apabila terdapat indikator objektif atas kemungkinan maladministrasi atau anomali digital dalam sistem administrasi negara, audit menyeluruh adalah keniscayaan.
Bukan untuk menciptakan kegaduhan.
Melainkan untuk menjaga integritas negara hukum.

Jika Ombudsman Bisa Diperiksa, Mengapa Lembaga Strategis Lain Tidak ?
Prinsip konstitusional kita jelas: semua penyelenggara negara setara di hadapan hukum.
Tidak boleh ada wilayah steril pemeriksaan hanya karena berada di jantung administrasi negara.
Justru pada titik-titik strategis itulah risiko penyalahgunaan kewenangan menjadi paling berbahaya.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan di Ombudsman yang layak diperiksa, maka dugaan maladministrasi, abuse of power, atau anomali digital di kementerian strategis pun wajib mendapatkan standar pemeriksaan yang sama apabila ditemukan indikator objektif yang memadai.
Inilah makna substantif dari equality before the law. Bukan slogan.
Melainkan keberanian institusional untuk menegakkan akuntabilitas tanpa diskriminasi.

PTUN : Benteng Terakhir Kepastian Hukum Administratif
Dalam arsitektur negara hukum modern, Peradilan Tata Usaha Negara memegang fungsi yang sangat fundamental.
PTUN bukan sekadar forum penyelesaian sengketa administratif.
Ia adalah benteng terakhir untuk memastikan setiap tindakan administratif negara tetap berada dalam koridor legalitas, rasionalitas, dan keadilan.
Ketika koreksi internal administratif gagal, masyarakat menggantungkan harapan pada PTUN.
Di ruang itulah negara hukum diuji secara nyata.
Karena itu, setiap putusan PTUN memikul tanggung jawab konstitusional yang sangat besar.
Jika putusan lahir dari pembacaan objektif atas fakta persidangan, alat bukti, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka kepercayaan publik kepada negara hukum akan menguat.

Sebaliknya, apabila muncul putusan yang secara objektif menunjukkan deviasi ekstrem dari konstruksi fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap, maka hal tersebut patut menjadi indikator awal bagi mekanisme pengawasan etik maupun pendalaman hukum.
Ini bukan upaya mengkriminalisasi independensi hakim. Independensi hakim adalah pilar utama negara hukum.
Namun independensi tidak boleh berubah menjadi tameng impunitas.
Korupsi modern tidak selalu meninggalkan jejak uang tunai di atas meja.
Ia sering hadir dalam bentuk rekayasa legalitas, manipulasi prosedur, konstruksi administratif yang disamarkan, hingga putusan yang secara formal tampak sah tetapi secara substansial menyimpang.
Karena itu, korupsi modern harus dilawan dengan investigasi modern.

Jejak Digital Tidak Pernah Berbohong
Jika dalam perkara-perkara tertentu terdapat dugaan akses elektronik yang tidak sah terhadap sistem administrasi negara, maka pertanyaannya bukan hanya siapa yang mengakses.
Tetapi : untuk kepentingan siapa akses itu dilakukan ? Setiap sistem elektronik modern meninggalkan jejak.

Audit log, user ID, approval chain, waktu akses, perubahan data, hingga histori otorisasi merupakan bukti digital yang dapat ditelusuri secara forensik.
Karena itu, apabila terdapat indikator objektif, negara wajib mendorong audit forensik independen.
Bukan untuk membangun kegaduhan.
Melainkan memastikan bahwa sistem digital negara tidak dimanfaatkan sebagai instrumen kepentingan tersembunyi.

Peran Strategis Kejagung dan KPK
Di titik inilah peran Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sangat penting.
Kedua institusi ini tidak semestinya menunggu ledakan skandal besar.
Penegakan hukum modern bekerja melalui pembacaan pola, analisis anomali, dan deteksi dini.
Ketika terdapat indikator objektif berupa maladministrasi berulang, sengketa legalitas berpola, dugaan anomali digital, atau putusan administratif yang menunjukkan deviasi serius dari konstruksi fakta persidangan, maka audit pendahuluan dan pendalaman hukum adalah langkah konstitusional yang sah.
Bukan kriminalisasi. Bukan politisasi.
Melainkan ikhtiar menjaga integritas negara.

Sebab bila benteng reformasi hukum di hulu dibiarkan tanpa pengawasan setara, maka seluruh sistem penegakan hukum di hilir akan kehilangan legitimasi moralnya.

Presiden Prabowo dan Ancaman Political Decay
Presiden Prabowo Subianto memikul mandat besar untuk menghadirkan pemerintahan yang kuat, efektif, dan bersih.
Namun kekuatan pemerintahan tidak hanya diukur dari stabilitas politik.
Ia diukur dari kemampuan membersihkan pembusukan institusional.

Pejabat yang membiarkan maladministrasi sistemik, mengabaikan kepastian hukum, atau menormalisasi penyimpangan administratif sesungguhnya bukan sedang membantu Presiden.
Mereka justru sedang menggerogoti legitimasi pemerintahan dari dalam.
Inilah yang dalam ilmu politik disebut political decay.

Kerusakan kelembagaan yang tumbuh perlahan melalui pembiaran, toleransi terhadap anomali, dan ketidakberanian melakukan koreksi.
Political decay adalah musuh paling berbahaya pemerintahan mana pun.
Karena ia merusak fondasi negara bahkan sebelum krisis tampak di permukaan.
Saatnya Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kasus dugaan penyimpangan di Ombudsman dan berbagai sengketa legalitas administratif yang kini diuji di PTUN sesungguhnya menyampaikan pesan yang sama : Integritas administrasi negara tidak boleh ditawar.

Jika Ombudsman dapat diperiksa, maka kementerian strategis seperti Kementerian Hukum dan lainnya juga harus dapat diaudit.
Jika tindakan administratif dapat diuji, maka putusan peradilan yang secara objektif anomali pun harus dapat diawasi.

Karena negara hukum runtuh bukan ketika undang-undang dihapus. Ia runtuh ketika hukum tetap tertulis, tetapi diam-diam kehilangan keberanian menyentuh pusat-pusat kekuasaan.
Ketika hukum mulai memilih siapa yang disentuh dan siapa yang dibiarkan, pada saat itulah pembusukan kekuasaan memperoleh legitimasi diam-diam.
Dan ketika rakyat kehilangan keyakinan bahwa keadilan masih dapat ditemukan di ruang administrasi maupun ruang pengadilan, sesungguhnya yang retak bukan sekadar satu institusi. Yang retak adalah fondasi negara hukum itu sendiri.

Redaksi”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini