PEKANBARU, DN-II Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB di bawah naungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia mengimbau agar sekolah tidak menggelar acara perpisahan di hotel atau tempat mewah yang berpotensi membebani finansial orang tua siswa.
Instruksi ini disampaikan Erisman usai menghadiri prosesi pelepasan siswa kelas XII SMA Plus di Pekanbaru, Senin (13/4/2026). Ia menekankan bahwa esensi kelulusan adalah syukur dan makna, bukan kemewahan lahiriah.
Prioritaskan Kesederhanaan di Lingkungan Sekolah
Erisman menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah memberikan arahan formal agar sekolah-sekolah mengedepankan efisiensi. Fenomena perpisahan mewah di luar sekolah dinilai tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
”Kami tidak ingin ada kegiatan yang berlebihan, apalagi sampai terkesan mewah di hotel. Silakan laksanakan perpisahan, tetapi cukup di lingkungan sekolah masing-masing secara sederhana,” tegas Erisman.
Langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan jumlah serta jangka waktunya (bukan pungutan).
Larangan Pungutan Wajib
Lebih lanjut, Kadisdik Riau mengingatkan pihak sekolah dan komite agar tidak menjadikan momentum perpisahan sebagai ajang pungutan wajib. Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
”Yang penting sederhana, tidak memberatkan orang tua, dan mutlak tidak boleh ada pungutan yang bersifat wajib. Jangan sampai ada siswa yang merasa terbebani untuk ikut merayakan kelulusannya,” tambahnya.
Kesiapan PPDB 2026: Daya Tampung Riau Mencukupi
Selain menyoroti acara perpisahan, Erisman juga memaparkan kesiapan Provinsi Riau dalam menyambut Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB Tahun Ajaran 2026/2027. Berdasarkan data pemetaan, daya tampung sekolah negeri di Riau diklaim sangat memadai.
”Secara statistik, daya tampung sekolah negeri kita mencukupi. Bahkan, terdapat ruang sisa sekitar 12% yang diproyeksikan dapat diisi oleh sekolah swasta,” ungkapnya.
Erisman menyayangkan adanya stigma “sekolah favorit” yang seringkali memicu penumpukan pendaftar di satu titik, sementara sekolah lain kekurangan siswa. Hal ini menjadi perhatian serius sesuai dengan semangat Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang mengedepankan jalur zonasi untuk pemerataan akses pendidikan.
Dinas Pendidikan Riau menghimbau masyarakat untuk:
Tidak terpaku pada sekolah-sekolah tertentu (persepsi sekolah favorit).
Memanfaatkan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua secara bijak.
Mempertimbangkan sekolah swasta sebagai mitra pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa.
”Masalahnya bukan kuota yang kurang, tapi semua ingin masuk ke sekolah yang sama. Kami imbau masyarakat lebih terbuka agar pemerataan pendidikan di Riau dapat terwujud,” pungkasnya.
Poin Penting Arahan Kadisdik Riau:
Topik Arahan Utama Dasar Hukum/Prinsip
Lokasi Perpisahan Cukup di lingkungan sekolah (Internal). Efisiensi & Kesederhanaan.
Biaya Dilarang ada pungutan wajib/memberatkan. Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
PPDB 2026 Daya tampung cukup (Negeri & Swasta). Permendikbud No. 1 Tahun 2021.
Harapan Fokus pada makna kelulusan & pemerataan. Integritas Pendidikan.
Tim Red
