Kebumen-Kasus dugaan penganiayaan terhadap AS oleh US menyeruak di kalangan masyarakat Kebumen atas pemberitaan sepihak tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi dengan US yang disebut dalam pemberitaan tersebut sebagai teduga oleh Media Online selidikkasus.com. Kepada Ariez Sutarman Ketua DPC Kebumen Lembaga Investigasi Negara (LIN), US mengutarakan bantahannya terhadap dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya dan menceritakan kronologi kejadiannya, yaitu pada hari Kamis, 10 Maret 2023 pada dini hari. US melewati jalan Somagede Lawangawu ketika hendak melewati truk yang bermuatan lebih yang dikendarai oleh AS sempat beberapa kali truk berjalan seperti tidak terkendali ke kanan dan kekiri dikarenakan truk bermuatan lebih dan beban kendaraan berat, dengan jalanan yang sempit dan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan US mencoba menyalip dan sempat menegur AS namun pada saat ditegur AS terkesan tidak terima dengan teguran dan bahkan menurut US bahwa AS yang memulai melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
“Truk seperti tidak terkendali dalam posisi jalanan yang cukup sempit dan dinilai membahayakan saya mencoba menyalip dan menegur pengendara truk tersebut namun ketika saya menegur saya mendapatkan hal yang tidak menyenengkan setelah perdebatan verbal diantara kami, saya yang pada waktu itu seorang diri sempat dikeroyok oleh AS dan temannya bahkan sempat menendang saya sampai terjungkal ke parit, saya sempat ingin melawan dan dikarenakan posisi saya seorang diri menghadapi dua orang saya terkena pukulan beberapa kali, dan kebetulan pada saat itu datanglah teman saya bernama A yang membantu saya dan terjadilah perkelahian di antara kami.” Ujar US.
Pada saat kejadian sempat di saksikan oleh beberapa orang disekitar dan bahkan sempat didamaikan oleh Pak Kades, Pak RT dan juga Keamanan setempat. Bahkan paska kejadian AS langsung dibawa ke RS PKU Merden dan semua beban biaya pada saat itu pihak US yang membiayai pengobatan tersebut. Namun selang beberapa lama justru pihak US mendengar informasi melalui kerabat dan saudara bahwa pihak US telah dilaporkan kepihak kepolisian. Terkait pelaporan tersebut pihak US siap bersedia mengikuti segala ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan ada kemungkinan membuat laporan balik atas pengeroyokan yang dialaminya.
Dan terkait pemberitaan yang telah beredar di kalangan masyarakat Kebumen yang dilakukan oleh Media Online selidikkasus.com US berharap adanya konfirmasi dan klarifikasi atas pemberitaan tersebut yang telah mencamtumkan namanya bahwa semua yang ada dalam pemberitaan tersebut dinilai telah menjadi fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya. Dikarenakan ada beberapa pernyataan yang menurut US tidak benar dan tidak sesuai dengan sebenarnya. Salah satunya pemberitaan terkait dugaan berkendara dalam keadaan mabok pada saat kejadian, sering melakukan penganiyaan serupa dan tidak pernah diproses polisi, dan yang terakhir telah difitnah melakukan penekanan-penekanan agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Atas pemberitaan terebut pada dasarnya, Wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana yang mengacu pada Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Ariez Sutarman.