Grobogan, Jateng.
Galian C Illegal yang berada di desa Dokoro kecamatan Wirosari makin menjadi, media yang dari luar kabupaten Grobogan diancam akan dianiaya kini mereka berhasil menunjukkan taringnya, beberapa media yang berkantor pusat dari Grobogan berhasil diintervensi menghapus berita. Beberapa media yang berkantor pusat di Kabupaten Grobogan yang berhasil diintervensi diantaranya wartadinamika.news dengan judul ” Tambang Galian C Desa Dokoro Tetap Beroprasi Meski….,” dan media cakawalamerdeka.com dengan judul ” Tambang Galian C di Dokoro Seakan Kebal Hukum, Masih….” (28/02)
Fenomena penghapusan konten berita oleh media siber tanpa alasan yang jelas, hal ini tentu saja akan memicu kontroversi jika ada berita dicabut atau dihapus oleh Redaksi yang tiba-tiba link yang telah disebar tidak dapat diakses lagi. Sedangkan pencabutan atau penghapusan berita melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik).
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait dengan beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan dan masa depan anak-anak dan mungkin karena berita bohong., lalu alsaan apa yang menjadi motifnya dalam pencabutan berita tersebut?..
Dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa jika ingin meralat atau mencabut sebuah berita, wartawan harus melakukannya sambil meminta maaf kepada pemirsa, tidak asal comot. Ataukah mereka ketakutan dengan para Gali yang berada di Galian ? karena mau di aniaya atau dibunuh ? , ataukah karena sudah mengantongi sejumlah uang? … miriss.
Dari penelusuran media ini yang muncul malah 404 Not Found, itu tandanya artikel atau berita tersebut telah dicabut atau dihapus oleh tim redaksi. Galian C di desa Dokoro kepunyaan seorang penambang Wanita bernama Fitri beberapa hari lalu merasa resah dan sempat memprovokasi pengusaha galian c yang lain untuk aniaya jika ada media yang datang, tidak cuma warga yang diprovokasi, wartawan pada kelompoknya juga diprovokasi untuk aniaya media yang bukan daari kelompoknya.
Sementara Kapolres Grobogan melalui pesan singkat mengarahkan warga untuk melaporkan adanya galian c, namun menurut kesaksian warga sudah bosan melapor nanti jika dilaporkan ujung ujungnya pelapor kena teror. Memang pernah ditutup namun menurut warga penutupan sebatas formalitas bukan keseriusan.
Galian C ilegal (tanpa izin) merupakan bukan delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum dapat langsung memproses hukum penambangan ilegal tanpa menunggu laporan atau aduan dari pihak tertentu, karena tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat luas.
Red/Bawi, Jemu
