Konsumen Keluhkan Pengisian Di SPBU 44,532,10 Wanareja , Diduga Jadi Sarang Pengangsu BBM subsidi,

0
49

Cilacap, Jawa Tengah.

Diduga kuat Oknum mafia BBM subsidi kembali merajalela di SPBU wilayah sekitar Kabupaten Cilacap 8- 02 -2026

Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia BBM pertalite yang beroperasi di Kabupaten cilacap , tepatnya di Jl. Raya Wanareja .

Pimred Media Lin-ri.Com menerima informasi adanya kelangkaan bahan bakar jenis pertalite di SPBU 44.532.10 Wanareja ,mulai beroperasi dengan panjangnya antrian ingin mendapatkan bahan bakar jenis pertalite ,

“Mas, di pom bensin Wanareja , kalau mau beli pertalite ,,cukup sulit bukan hanya saya saja dan ada info bahwa ada yang menampung bahan bakar BBM jenis pertalite ,ucap dari planggan yang mengisi pertalite di SPBU tersebut ,

Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM pertalite ,bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas SPBU. Pengangsuan baik montor yang keluar masuk ada beberapa motor yang sama , dalam pengisian BBM yang dilakukan mengantri ,dan ada juga mobil yang keluar masuk tanpa hambatan, seperti kebal hukum .

“Saya berharap kepada BPH Migas dan APH jangan tutup mata dan telinga, hal seperti ini bukan hanya ini saja tapi SPBU nakal lainnya.” ucap Tri (Pimred Media Lin-ri.com

“Masyarakat jangan dibuat tidak percaya lagi dengan penegakan hukum di negara kita ini.” Lanjut Tri.

Praktik ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis pertalite ,, Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis pertalite mereka terpantau jelas oleh awak media dan juga masyarakat, para pengangsu di lokasi SPBU 44.532.10 Wanareja tanpa hambatan.

Kasus mafia Bhan bakar pertalite ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM pertalite subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia semata.

BPH Migas harus turun langsung kelapangan dan tindak tegas SPBU nakal. Bukan memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat malah lebih berpihak kepada mafia BBM pertalite yang hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat secara luas.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tr)

Publisher, Redaksi”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini