Brebes,Bumiayu Kalierang – Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Kalierang menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Kalierang pada Minggu, 11 Januari 2026. di gedung aula pemerintah desa kalierang, Audiensi ini dipicu oleh kegelisahan masyarakat atas minimnya informasi dan tidak terlihatnya realisasi penggunaan Dana Desa selama masa jabatan kepala desa.
Dalam forum audiensi, warga secara tegas mempertanyakan ke mana Dana Desa dialokasikan dan digunakan untuk kegiatan apa saja. Masyarakat menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat papan informasi, laporan terbuka, maupun bukti kegiatan pembangunan fisik atau program desa yang secara nyata diketahui dan dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Selama kepala desa menjabat, masyarakat tidak mengetahui secara jelas Dana Desa digunakan untuk apa saja. Setahu kami, tidak ada pembangunan atau kegiatan yang bisa ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat,” demikian disampaikan perwakilan warga dalam audiensi.
Selain persoalan anggaran, warga juga menyoroti penanganan bencana banjir yang melanda desa. Masyarakat menilai bahwa tidak semua warga terdampak mendapatkan perhatian dan tinjauan langsung dari kepala desa, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kehadiran dan tanggung jawab pemerintah desa dalam situasi darurat.
Dalam audiensi tersebut, warga menuntut Kepala Desa Kalierang untuk melakukan peninjauan langsung dan menyeluruh terhadap seluruh korban banjir, serta membuka secara transparan laporan penggunaan Dana Desa kepada publik.
Menanggapi desakan warga, Kepala Desa Kalierang memberikan penjelasan terkait pengelolaan Dana Desa. Kepala desa juga mengakui bahwa tidak seluruh warga terdampak banjir dapat dikunjungi, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kondisi tersebut.
Audiensi berlangsung dalam suasana tertib namun kritis. Masyarakat Peduli Desa Kalierang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial, sekaligus peringatan agar pengelolaan Dana Desa dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat menyatakan akan terus mengawal dan memantau tindak lanjut pemerintah desa, serta tidak menutup kemungkinan menyampaikan persoalan ini kepada instansi pengawas terkait apabila ke depan tidak ada keterbukaan dan perbaikan nyata.
Red”Eko
