BOGOR,
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Sejumlah lokasi di Kecamatan Cigudeg diduga menjadi titik operasi tambang emas ilegal yang melibatkan pekerja dari warga sekitar maupun luar daerah.
Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta telah menyebabkan kerusakan serius pada kawasan hutan dan lahan penghijauan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahkan telah terjadi peristiwa longsor yang menelan satu korban jiwa. Korban diketahui merupakan pekerja pemahat yang disebut bekerja atas perintah pengelola tambang ilegal. Peristiwa tragis itu terjadi pada 22 Desember 2025.
Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga memperparah risiko bencana alam. Penggundulan hutan dan penggerusan tanah akibat aktivitas penambangan diduga menjadi pemicu utama terjadinya longsor di kawasan tersebut.
Sejumlah pihak menilai aktivitas ilegal ini berlangsung secara terstruktur dan masif. Dugaan kuat adanya pembiaran membuat praktik PETI seolah berjalan tanpa hambatan.
Sementara itu, para aktivis lingkungan dan aktivis mahasiswa mendesak agar penanganan dilakukan secara serius, tegas, dan berkelanjutan.
“Jika terus dibiarkan, kerusakan ekosistem akan semakin sulit dipulihkan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Yogi Ariananda Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI).Kamis (8/1/2026)
Desakan juga datang dari warga sekitar yang berharap pemerintah daerah segera turun tangan sebelum kerusakan alam semakin parah dan korban jiwa kembali bertambah.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Polres Bogor maupun Dinas ESDM Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Cigudeg.
Red”Tim
