Kuningan_ Narasi sejumlah anggota dewan terkait polemik penanaman pohon di Kabupaten Kuningan menuai kritik tajam dari Tokoh Pergerakan Islam Cigugur, Ustadz Ade Supriadi. Ia menilai pernyataan yang berkembang seolah-olah menggambarkan masyarakat tidak setuju terhadap penanaman pohon merupakan bentuk pemelintiran fakta yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurut Ustadz Ade Supriadi, tidak ada persoalan pada kegiatan penanaman pohon itu sendiri. Yang menjadi masalah utama adalah aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan. “Jangan dipelintir seakan-akan masyarakat menolak penanaman pohon. Yang dipersoalkan adalah prosedur dan perizinannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar para pejabat publik tidak larut dalam narasi yang diduga menguntungkan kelompok tertentu. Santos secara terbuka meminta pihak-pihak terkait, termasuk PUTR, untuk menyampaikan secara jujur dan transparan sejauh mana proses perizinan telah ditempuh. “Silakan bernarasi, tapi sampaikan juga sampai di mana izinnya. Jangan hanya membangun opini,” ujarnya.
Lebih jauh, Ustadz Ade Supriadi menyoroti sikap aparat penegak hukum dan instansi pengawas seperti APH dan Satpol PP yang dinilainya tidak boleh menganggap remeh persoalan ini. Menurutnya, polemik tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan hukum lingkungan apabila dibiarkan tanpa kejelasan.
“Etika lingkungan seolah hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Pemelihara landak bisa dihukum, anak pramuka yang baru belajar aturan bisa ditegur, tetapi penanam modal yang dekat dengan kekuasaan justru bebas bertindak tanpa izin apa pun,” kritik Ustadz Ade Supriadi
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sikap pengusaha yang benar-benar patuh terhadap aturan. Menurutnya, pengusaha murni yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan hukum tidak akan berani membangun atau melakukan kegiatan apa pun tanpa dasar hukum yang jelas. “Mereka menunggu hitam di atas putih. Ini yang justru sering dirugikan,” katanya.
Ustadz Ade Supriadi menilai situasi ini mencerminkan degradasi mental dan kepatuhan hukum yang serius di tubuh penyelenggara pemerintahan. Jika ketidakadilan dalam penerapan aturan terus dibiarkan, ia khawatir kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah daerah akan semakin terkikis.
“Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepatuhan masyarakat akan runtuh dengan sendirinya. Ini yang harus segera dibenahi,” pungkasnya. Tim Prima
