Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember memberikan banyak catatan di benak penuis. Bicara tentang korupsi, kita bicara tentang banyak aspek yang menyertain yakni: Sebab, akibat dan solusi serta penanggulangannya, juga undang-undang dan hukum yang berlaku.
Karena, di negara kita ini sudah sampai pada munculnya idiom bahwa korupsi sudah membudaya, artinya korupsi sudah menjadi suatu hal yang terkesan “lumrah”.
Dari sekian kasus kejahatan dunia, korupsi termasuk dalam kategori kejahatan extraordinary crime selain terorisme, narkotika, perdagangan manusia, pencucian uang, dan kejahatan internasional (genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan agresi). Kejahatan ini sangat merusak secara sistemik dan mengancam keamanan nasional. Ini adalah kejahatan yang harus ditangani dengan hukum dan upaya khusus karena sifatnya yang luar biasa.
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, yang dapat berupa uang, barang, atau jasa. Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan penggelapan.
Sedangkan penyebab korupsi diantaranya adalah : (1) Lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum, (2) Kurangnya transparansi dan akuntabilitas, (3) Budaya yang membolehkan korupsi, (4) Kemiskinan dan kesenjangan ekonomi dan (5) Kekuasaan yang tidak terkontrol. Kelima aspek ini meracuni kinerja positif di manapun, sehingga korupsi seolah menjadi barang lama yang sudah tidak menjadi perhatian khusus, bahkan dijadikan proyek berjamaah, sampai pada akhirnya akan terbuka dan menemui jalan buntu, karena bagaimanapun tindakan kejahatan ada hukumannya.
Tentang Hukum dan Undang-Undang, Indonesia mempunyai beberapa undang-undang yang mengatur tentang korupsi, antara lain adalah :
– Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
– Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dari Undang-Undang yang berlaku ini, para pelaku korupsi menerima sanksi hukum diantaranya berupa : (1) Pidana penjara maksimal 20 tahun, (2)Denda maksimal Rp 1 miliar, (3) Pengampasan aset hasil korupsi
Dan untuk Solusi dan Penanggulangan, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
b. Memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum
c. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi
d. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat
e. Mengimplementasikan sistem e-government
Satu hal penting yang juga harus terus digalakkan adalah tindakan Pencegahan
Untuk itu, dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi
b. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
c. Memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum
d. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi Masyarakat
Sebagai kesimpulan, korupsi adalah masalah yang sangat serius di Indonesia, namun dapat diatasi dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi. Mari perangi korupsi bersama. Kita bisa !
Oleh Dr.HMZ
