Brebes,LIN-RI.com//Jawa Tengah. 24-11-2025.
Di beberapa Kecamatan di Wilayah Brebes Selatan meliputi Kecamatan Paguyangan,Bumiayu dan Tonjong,Banyak Kabel Jaringan Wifi milik PT MJN atau Mitra Jaringan Nasional yang menempel pada Tihang milik PT PLN (Persero),Namun dengan adanya kabel jaringan Wifi yang menempel atau dipasang di tihang milik PLN,di duga ilegal alias tidak ada ijin ke pihak PLN.
Secara perundang undanganya,tindakan mengganggu atau merusak tihang milik PLN dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang Undang Nomer 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan dan dapat dijerat pasal pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan banyaknya kabel yang menempel secara liar dan semrawud pada tihang milik PLN,apalagi itu kabel Wifi yang dikategorikan untuk komersil dan Pemerintah Kabupaten secara tidak langsung dirugikan,dengan adanya bisnis internet menggunakan tihang milik PLN.
Seharusnya PT Mitra Jaringan Nasional dari pemilik bisnis internet mempunyai infrastruktur tihang sendiri tidak dipasang di tihang milik PLN.
Saat di klarifikasi atau ditanyakan legalitasnya jaringan internet yang menempel di tihang milik PLN oleh awak media dikantornya,Direktur Mitra Jaringan Nasional (MJN) mengatakan,
“Kami Dengan pihak PLN sudah ada kerjasamaa lewat jaringan Icon net,” Kata Direktur MJN
Dengan ada jawaban seperti itu,awak media klarifikasi ke pihak PLN,dan saat itu untuk bagian Teknik dilapangan tidak ada dikantornya.
Kemudian awak media konfirmasi dengan bagian teknik lapangan via Handphone mempertanyakan legalitas kabel jaringan internet yang menempel di tihang milik PLN yaitu Herlambang mengatakan,
“Kami dari pihak PLN,tidak ada kerjasama sama pihak lain,apalagi itu mengatakan mitra dari Icon net,kalau Icon net sendiri kabelnya besar bukan kecil seperti yang nempel ditihang milik PLN,” kata Herlambang.
Dengan adanya jawaban dan penjelasan dari pihak PLN seperti itu,di duga pemasangan kabel milik Mitra Jaringan Nasional secara aturan liar.
“Kalau betul,Mitra Jaringan Nasional kerjasama dengan PLN,coba mana bukti berita acara kerjasamanya,” imbuh Herlambang.
Dengan ada pemberitaan ini,agar pihak terkait khususnya PT PLN (persero) untuk segera menertibkan kabel jaringan internet yang mengganggu dan bisa berpotensi mengakibatkan sengatan listrik,kebakaran dan gangguan lainnya yang dapat merugikan masyarakat banyak.(Team Investigasi Jawa Tengah)
