Wakil Kepala Sekolah SMPN 02 Gandrungmangu Diduga Aniaya Siswi! Dinas Pendidikan Didesak Beri Sanksi Tegas, Trauma Korban Minta Pindah.

0
244

Cilacap, – Gelombang desakan dari masyarakat dan kalangan awak media mengarah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap menyusul dugaan kuat kekerasan yang dialami siswi kelas 3 SMP Negeri 02 Gandrungmangu, berinisial F, oleh oknum guru/Wakil Kepala Sekolah berinisial NR pada 21 Oktober 2025.

Meskipun pihak sekolah telah meminta maaf, trauma korban yang berujung pada permintaan pindah sekolah dan bolos selama seminggu menegaskan bahwa kasus ini belum selesai.

Peristiwa kekerasan fisik berupa cubitan di lengan tangan dan tamparan/kepalan di dahi bawah serta leher yang diduga dilakukan oleh oknum guru NR, merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan kode etik profesi guru.

Upaya penyelesaian yang dilakukan pihak sekolah—dengan kedatangan Kepala Sekolah (PLT) SG, guru NR, dan Wali Kelas AG untuk meminta maaf pada 27 Oktober 2025—dinilai tidak cukup, terutama karena permintaan maaf tidak sampai kepada korban F yang masih trauma dan menolak bertemu.

Oknum guru NR yang berkelit dan menyatakan masalah sudah selesai karena ‘sudah datang ke rumah’ semakin memicu kemarahan publik.

“Kami, masyarakat dan awak media, meminta kepada Dinas Pendidikan untuk segera menindak dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan pendidikan kepada oknum guru NR dan mengevaluasi pimpinan sekolah (Kepala Sekolah PLT SG).

Kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah adalah kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan kata maaf,” tegas tuntutan tersebut.

Ancaman Hukum dan Sanksi Disiplin Bagi Pendidik
Dinas Pendidikan diminta untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan penindak pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga pendidik.

Tindakan kekerasan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan Pasal 80, yang mengancam pelaku kekerasan terhadap anak dengan sanksi pidana.

Adapun sanksi disiplin kepegawaian yang dapat dijatuhkan oleh Disdik bagi oknum guru PNS, mengacu pada Peraturan Pemerintah, meliputi:

Termasuk penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung tingkat pelanggaran.

Kegagalan Kepala Sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi siswa juga harus dievaluasi sebagai bentuk kelalaian jabatan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 54 UU Perlindungan Anak.

Pihak keluarga korban menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah pemulihan psikologis F yang meminta pindah sekolah sebagai jalan keluar dari trauma yang dialaminya.

Kasus ini menjadi alarm bagi Dinas Pendidikan Cilacap bahwa perlindungan anak di sekolah harus diutamakan, dan pelaku kekerasan, bahkan yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah sekalipun, harus ditindak tanpa pandang bulu.***

Tim”Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini