Cilacap – Jateng”22-10-2025.
Hak Jawab Media Independen atas Pemberitaan Proyek Optimasi Lahan Non Rawa, UPKK Gapoktan Sidodadi, Desa Sidaurip, Gandrungmangu, Cilacap
Terkait rilis yang dikeluarkan pihak pelaksana proyek irigasi Cilacap pada 21 Oktober 2025 yang meminta media melakukan ‘riset proyek’ dan ‘mengirimkan surat permohonan izin resmi’ sebelum turun ke lokasi, media independen menegaskan bahwa permintaan tersebut adalah bentuk intervensi yang tidak berdasar secara hukum dan etika pers, serta merupakan upaya menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang.
Kami mencermati dan menghargai “apresiasi atas fungsi kontrol sosial media,” namun kami menolak keras standar ganda yang secara bersamaan berupaya mendikte cara kerja pers di lapangan.
Inilah Poin-Poin Kritis
Stop Upaya Membirokrasikan Kontrol Publik!
Wartawan tidak memerlukan “izin resmi” dari pelaksana proyek untuk menjalankan fungsi pengawasan sosial.
Kekuatan pers bersumber dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers (Pasal 4), bukan dari persetujuan narahubung atau birokrasi proyek.
*Proyek senilai Rp1.840.000.000,00 yang dibiayai APBN adalah milik publik.*
Setiap wartawan berhak mengakses, mencari, dan mengumpulkan informasi di area publik, apalagi terkait penggunaan uang rakyat.
Permintaan surat resmi sebelum liputan investigasi adalah taktik usang untuk membatasi ruang gerak pers, memberi waktu penutupan cacat proyek, dan melemahkan independensi jurnalisme.
*Transparansi Sejati Bukan Sekedar Papan Nama!*
Pihak pelaksana menyebut telah memenuhi standar transparansi dengan memasang papan proyek. Namun, transparansi sejati bukan hanya soal memasang papan (yang bahkan diklaim sempat “tidak ditemukan” karena faktor “dinamis di lapangan”), melainkan kesediaan untuk diperiksa secara mendalam kapan saja, tanpa pemberitahuan.
Penegasan yang menyebut wajib berpakaian rapi dan pertanyaan terstruktur tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menolak temuan fakta di lapangan, seperti dugaan adukan rapuh dan kualitas konstruksi yang meragukan.
*Fokus pada Fakta, Bukan Etiket Liputan!*
Kami mencatat pihak pelaksana meminta media menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui “uji teknis yang valid.” Namun, temuan di lapangan, seperti keraguan terhadap kualitas material, adalah pintu masuk untuk membuktikan apakah komitmen “Kualitas Material Bermutu Tinggi” dan “Adukan Standar K-3″ benar-benar terlaksana.
Fungsi jurnalisme investigasi adalah mencari tahu apa yang disembunyikan. Jika kami hanya boleh meliput setelah mendapat izin, berpakaian rapi, dan bertanya santun sesuai panduan, maka itu bukan lagi kontrol sosial, melainkan kegiatan Kehumasan proyek!
*Kepada pelaksana proyek di Cilacap, kami sampaikan dengan tegas.*
Kami mendukung sepenuhnya komitmen Anda untuk terbuka terhadap kontrol sosial yang profesional dan terverifikasi. Namun, profesionalisme kami berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Kami akan terus melaksanakan fungsi pengawasan ini dengan sekeras-kerasnya demi memastikan setiap rupiah uang rakyat di proyek irigasi ini terwujud menjadi kualitas, bukan sekedar janji di atas kertas.
Jangan dikte cara kerja pers!
Buka akses selebar-lebarnya, dan buktikan dengan kualitas beton K-3 yang kokoh, bukan dengan dalih birokrasi!
Hak Jawab ini diterbitkan demi menegaskan kemerdekaan pers dan hak masyarakat Cilacap atas informasi yang sebenar-benarnya.tim
Redaksi”

