CILACAP, JAWA TENGAH – Empat siswa SMP Negeri 1 Bantarsari dilaporkan ke Polresta Cilacap atas dugaan kuat kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang siswi kelas 8 SMP Negeri Gandrung berinisial Bunga (nama samaran), diduga dianiaya oleh keempat pelajar yang masing-masing berinisial HP, DNR, MD, dan GL, Selasa (14/10/2025).
Laporan polisi (LP) terkait kasus ini telah didaftarkan pada 20 Agustus 2025 dengan Nomor Laporan: LP / B / 68 / VIII / RES.1.6 / 2025 / POLRESTA CILACAP / POLDA JATENG. Para terduga pelaku dijerat dugaan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak, yang mengatur tentang persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum
Keluarga korban melalui ayah Bunga, yang berinisial ‘M’, telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polresta Cilacap dan bertekad untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. ‘M’ menegaskan bahwa ia meminta agar kasus ini diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera.
Dalam upaya melindungi putrinya dari potensi dampak psikologis dan perundungan (bullying), ‘M’ bahkan telah memindahkan sekolah Bunga ke Jawa Timur.
Namun, di tengah upayanya mencari keadilan, ‘M’ secara khusus menyampaikan permohonan kepada awak media agar pemberitaan ini tidak dipublikasikan secara luas di media sosial atau menjadi viral (booming), demi menjaga kondisi psikologis anaknya dan menghindari kegaduhan.
Secara terpisah, pihak SMP Negeri 1 Bantarsari mengaku baru mengetahui adanya dugaan keterlibatan siswa mereka setelah dikonfirmasi oleh awak media. Makhali, Guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 1 Bantarsari, menyatakan bahwa sekolah belum menerima laporan resmi dari pihak korban maupun lainnya.
”Kami belum tahu, Pak. Belum ada laporan dari pihak korban atau lainnya, baru ini kami mendengar dan menerima informasi ini,” ujar Makhali.
Makhali menambahkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan di luar jam sekolah dan di luar pengawasan sekolah ini membuat pihak sekolah belum bisa mengambil tindakan preventif atau keputusan. Sekolah berencana untuk memanggil siswa dan orang tua yang bersangkutan untuk klarifikasi terlebih dahulu sebelum melaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah.
Desakan Agar Pelaku Diberi Sanksi Tegas.
Kasus ini memicu permintaan dari masyarakat agar APH dan pihak sekolah memberikan tindakan tegas pada para pelaku. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera, sekaligus menjadi contoh bagi warga lainnya agar kasus serupa, yang melibatkan tindakan asusila terhadap anak, tidak terulang kembali.Tim
Redaksi”
