PATI, Sidang Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Kabupaten Pati hari ini dilanjutkan dengan agenda pemanggilan eks kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Pati, Sukardi. Hal ini dilakukan pendalaman terkait dengan kenaikan PBB 2 hingga 250% yang menimbulkan polemik digali oleh Pansus. Ditemukan fakta janggal dari proses kenaikan pajak tersebut. (21/08)
Rapat Pansus dipimpin oleh ketua pansus Teguh Bandang Waluyo diikuti oleh anggota pansus menghadirkan 3 pejabat terkait dengan pendalaman kasus kenaikan PBB 2 Kabupaten Pati.
Diketahui bahwa rapat Pansus hari ini adalah hari ketiga setelah dua kali Marathon dilakukan pendalaman berjalan baru dua poin dari 12 poin yangbakan didalami. Poin pertama tentang pemberhentian 220 pegawai RSUD Soewondo Pati ditemukan banyak terjadi kejanggalan yang dianggap tidak sesuai standar prosedur, karyawan yang bekerja sudah 10 tahun hingga ada yang 20 tahun diberhentikan mendadak tanpa ada pesangon sedikitpun dan kabarnya Sudah dilakukan perekrutan pegawai baru dan Pada momen tersebut pecah tangis eks pegawai tidak berani berbuat apa apa karena jika lapor ada intimidasi dari Bupati akan dilaporkan balik.
Pendalaman tentang kenaikan PBB P2 Pati ditemukan juga banyak terjadi kejanggalan sudah mulai terkuak lewat rapat pansus.
Berapa kejanggalan didapat dari rapat tersebut yang diantaranya meskipun dijawab ulet dan alot oleh Sukardi bahwa rapat untuk pembahasan kenaikan pajak PBB P2 Kabupaten Pati dilaksanakan di rumah Bupati Sudewo di desa Slungkep pada hari Minggu pukul 13.00 WIB tanpa ada surat undangan resmi tidak ada notulen. Janggalnya surat yang dikirim lewat WhatsApp dengan kop surat dari Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Pati yang ditandatangani oleh Riyoso, sedangkan pembahasan pajak tersebut dianggap tidak ada hubungannya dengannya. Kejanggalan yang lainnya adalah pernyataan Bupati Pati bahwa 14 tahun PBB P2 Pati belum ada kenaikan 14 tahun itu adalah tidak benar. Meskipun dijawab oleh Sukardi dengan berbelit-belit dengan mengambil kesimpulan bahwa pajak PBB P2 Kabupaten Pati pernah naik tahun 2021 jadi pernyataan Bupati Sudewo tentang 14 tahun belum naik itu adalah tidak benar.
Di samping itu ada himbauan tidak diperbolehkan Ada pencairan dana APBD Kabupaten Pati bulan januari dan februari yang mengakibatkan pembangunan di Kabupaten Pati menjadi terhambat walaupun tidak dijawab secara langsung namun dengan jawaban yang berbelit-belit mengacu bahwa himpunan tersebut pernah ada.
Rapat pansus break pada pukul 12. 00 dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 13. 00 dengan agenda berikutnya, masih pendalaman tentang kenaikan PBB P2 Kabupaten Pati dengan memanggil kepala BPKAD yang baru./tim.