Purbalingga (26/7/2025) – Kualitas dan keamanan dari produk makanan yang dihasilkan merupakan tanggung jawab rumah produksi. Jadi, sangat penting untuk menjaga higienitas dari produk makanan olahan yang akan dijual karena pelaku usaha bertanggung jawab atas apa yang dijual kepada konsumen.
Namun dari hasil penemuan awak media dilapangan ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) terutama dalam higienitas, “sesuai dengan apa yang saya lihat didalam ruang produksi ada sekitar 25 orang pekerja, yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti penutup kepala, masker dan sarung tangan, hanya memakai celemek saja.” ucap tri.
Hal selanjutnya yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah higiene yang menjamin keamanan dan mutu pangan. Higiene sendiri merupakan suatu upaya untuk melindungi, memelihara dan memerhatikan, serta meningkatkan kesehatan manusia sehingga tidak terganggu setelah mengonsumsi produk makanan tersebut.
Makanan tidak higienis adalah makanan yang terkontaminasi atau disiapkan dalam kondisi yang tidak bersih, meningkatkan risiko infeksi dan penyakit. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari sanitasi yang buruk, teknik pengolahan yang tidak tepat, hingga penggunaan bahan baku yang tidak segar atau sudah terkontaminasi.
Selain itu juga tidak adanya legalitas atau ijin usaha secara resmi, baik dari izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), NIB, P-IRT padahal usaha tersebut sudah berjalan kurang lebih selama satu bulan terhitung sejak grand opening 24 Juni 2025.
Menurut keterangan TB pada saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan, “Saya sudah ijin kepada lingkungan dan juga kepala desa karena hubungan saya cukup dekat dengan beliau, menurut kepala desa izin tersebut nanti saja yang terpenting jalan dulu saja.” ucap TB
Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi rumah kepala desa, yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah. Namun segera melakukan konfirmasi melalui panggilan suara Whatsapp kepada kepala desa Ponjen.
“Benar yang bersangkutan (TB) sudah menyampaikan secara lisan akan membuka usaha tersebut, namun belum ada pengurusan secara resmi untuk perijinan atau legalitas usahanya. Beliau sudah berpengalaman dalam dunia usaha jadi saya rasa yang bersangkutan sudah cukup paham, tidak perlu memberi garam lautan.” tutur kades desa ponjen.
Padahal menurut Kepala BPOM selalu berpesan kepada masyarakat untuk menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. Masyarakat agar lebih teliti memilih produk dengan membaca dan memahami informasi nilai gizi (ING) pada label pangan, sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang.
Produk makanan olahan yang disimpan kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, tapi perlu izin edar dari dinas kesehatan yaitu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ketentuan tentang izin edar BPOM diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Oleh sebab itu penting untuk mencantumkan tanggal produksi dan kadaluwarsa pada produk pangan oalahan. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui mana produk yang bisa bertahan lebih dari 7 hari dan mana yang tidak. Selain itu bagi pelaku UMKM frozen yang menerima pesanan dan atau diedarkan langsung kepada konsumen wajib memenuhi aturan tersebut diatas.Tri
Redaksi”