Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap seorang pria warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas tersangka Tindak Pidana UU Narkotika yang diduga sebagai pengedar, Selasa (15/7/25).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan petugas menangkap KRT (32) di sebuah rumah ikut Desa Pliken Kecamatan Kembaran.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat netto 43,23 gram, 2 (dua) butir ekstasi dengan berat netto 0,41 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 dan juga 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah.
“Menurut keterangan tersangka, barang barang tersebut nantinya akan ditimbang untuk menjadi paket yang kemudian untuk diletakan di suatu titik alamat. Peletakkan paket tersebut atas perintah dari BM yang saat ini masih dalam proses pencarian”, terangnya.
Saat ini KRT diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).