Oknum BPD Pakuniran Viral Diduga Usir Wartawan, Langgar HAM dan Kebebasan Pers

0
12

Probolinggo, 19 Juni 2025 – Sebuah video berdurasi 17 detik viral di media sosial menampilkan dugaan ajakan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, untuk mengusir seorang wartawan yang telah menetap dan menjalankan tugas jurnalistik selama lebih dari sembilan tahun di desa tersebut.

Video itu memperlihatkan oknum BPD menyerukan kepada warga Margoayu agar mengeluarkan Dodon Haryanto, jurnalis yang selama ini melakukan pengawasan serta peliputan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa Pakuniran. Aksi tersebut langsung menuai kecaman luas, sebab dianggap melanggar hak konstitusional warga negara sekaligus kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Mengacu pada Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas kebebasan bertempat tinggal dan mendapatkan perlindungan martabat diri. Dodon Haryanto, yang telah memiliki KTP elektronik dan domisili resmi di Desa Pakuniran, tidak bisa dipaksa keluar secara sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas.

Selain itu, UU Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013) secara tegas menyatakan bahwa hak tinggal dan administrasi kependudukan warga harus dihormati dan dilindungi oleh pemerintah desa dan instansi terkait. Kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki kewenangan untuk mengusir warganya secara sepihak.

Apabila terbukti melakukan tindakan pengusiran secara ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 333 ayat (1) tentang perampasan kemerdekaan orang dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. Selain itu, UU Desa No. 6 Tahun 2014 juga mewajibkan kepala desa menjaga kerukunan masyarakat dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Dodon Haryanto menyampaikan, “Saya menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang merugikan masyarakat kecil. Bukannya menerima kritik yang membangun, saya malah diusir melalui provokasi oknum-oknum desa.”

M. Suhri, Ketua Forum Wartawan Masyarakat Probolinggo (F-Wamipro), mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan, “Video provokasi ini sangat mencoreng marwah jurnalistik di Kabupaten Probolinggo. Kami akan menindaklanjuti dan melaporkan oknum BPD yang bertanggung jawab.”

Sementara itu, kuasa hukum Dodon, Fery Amirairulah SH., memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi perlindungan terhadap kebebasan pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim media di wilayah Jawa Timur, terutama di Surabaya, menyatakan kesiapan untuk melaporkan video tersebut kepada Polda Jawa Timur sebagai wujud solidaritas dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik yang sedang menjalankan tugas pengawasan sosial.

**Catatan Redaksi:**
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap hak konstitusional warga dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Tindakan intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi.

Perangkat desa, termasuk BPD dan LMDH, harus memahami batas kewenangan mereka dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Jika ada dugaan penyalahgunaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan transparansi, bukan intimidasi atau pengusiran.

Redaksi mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi jurnalistik dan memberikan ruang bagi pers agar dapat menjalankan fungsinya demi kemajuan dan keadilan masyarakat.

(Edi D/Red/Tim Media)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini