Polresta Cilacap Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung di Bawah Umur

0
22

Cilacap, 11 Juni 2025 – Polresta Cilacap hari ini menggelar konferensi pers di Aula Polresta Cilacap untuk merilis detail kasus pembunuhan bayi yang menggegerkan warga Kecamatan Cipari. Kasus ini melibatkan ibu kandung yang masih di bawah umur sebagai pelaku tunggal. Pelaku saat ini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kanit PPA Polresta Cilacap, IPDA ESA HENDRA HIMAWAN menjelaskan secara singkat kronologi kejadian tragis ini. Pelaku, seorang pelajar berusia sekitar 16 tahun, diketahui hamil akibat menjalin hubungan dengan seorang laki-laki yang juga masih di bawah umur.

Menurut penjelasan IPDA ESA HENDRA HIMAWAN pelaku tinggal bersama kakek dan neneknya namun diduga kurang mendapatkan perhatian. “Anak tersebut jarang keluar rumah dan selalu mengurung diri di kamar,” ungkap IPDA ESA HENDRA HIMAWAN

Kejadian nahas ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Diduga kuat, tindakan keji ini dilakukan pelaku untuk menutupi aib kehamilannya.

Iptu Esa juga menambahkan bahwa pelaku melahirkan bayinya seorang diri, tanpa bantuan siapapun, dan proses persalinan tersebut merupakan persalinan normal. Mirisnya, setelah melahirkan, bayi tersebut langsung dijerat lehernya dengan kain pel dan dikuburkan menggunakan alat pancong.

Kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika kakek dan nenek pelaku sedang mencari jahe di pekarangan belakang rumah dan dikejutkan dengan penemuan jenazah bayi yang terkubur.

Penemuan tersebut sontak membuat geger warga sekitar, dan anggota Polresta Cilacap segera sigap menangani perkara ini.

Pelaku, yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dan perhatian terhadap anak di bawah umur, serta dampak dari pergaulan bebas.

Red”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini