Ulah dari Kasat Intel; Kapolres Demak Harus Mampu Menertibkan Anggotanya

0
330

DEMAK – 06 Juni 2025
Baru-baru ini masyarakat Kabupaten Demak dihebohkan dengan viralnya sebuah kabar di media sosial dan media mainstream terkait tindakan Kasat Intel Polres Demak yang melaporkan seorang aktivis lokal ke ranah hukum. Kabar ini ramai diperbincangkan dan menyebar luas di platform seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga grup-grup WhatsApp.

Tindakan Kasat Intel tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Tak sedikit warganet menyayangkan langkah tersebut, menilai sikap Kasat Intel berlebihan dan terkesan arogan serta anti terhadap kritik.

Ketua Umum DPP Investigasi, Nasaruddin AMF, turut angkat bicara. Ia menilai tindakan Kasat Intel bertentangan dengan semangat keterbukaan institusi Polri yang sebelumnya digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ulah Kasat Intel ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat reformasi di tubuh Polri. Kritik kepada institusi seharusnya disambut sebagai bentuk kepedulian, bukan malah dijadikan alasan untuk kriminalisasi,” ujar Nasaruddin pada 5 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa tindakan seperti ini dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau kritik. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi preseden buruk bagi citra dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Nasaruddin juga mendesak Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan yang lebih bijaksana.

“Masih banyak cara yang lebih elegan daripada harus membawa masalah ke ranah hukum. Minimal bisa dilakukan tabayun, duduk bersama, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas,” lanjutnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan terhadap seorang aktivis dan jurnalis lokal, Eko Sugiarto (yang dikenal sebagai Eko HK), oleh Kasat Intel Polres Demak. Laporan tersebut dipicu oleh status WhatsApp Eko HK yang menyebut Kasat Intel sebagai “pengacau” dan “membikin gaduh”, dalam rangka mengomentari kebijakan penerbitan izin keramaian untuk Pasar Rakyat Jogoloyo. Status tersebut menurut Eko merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan yang dinilainya menimbulkan dualisme kegiatan pasar dalam agenda Grebek Besar, dan memicu konflik di masyarakat.

Nasaruddin berharap pemberitaan yang semakin meluas ini segera mereda, dan menyerukan agar pimpinan Polres Demak mampu melakukan pembinaan internal secara tegas namun berkeadilan.

“Langkah yang diambil Kasat Intel sangat disayangkan. Ini adalah respons emosional yang mencerminkan sikap anti kritik. Kritik yang disampaikan aktivis tersebut kami nilai masih dalam batas wajar dan relevan dengan konteks kebijakan publik,” pungkas Nasaruddin.

Polemik ini terus menjadi sorotan dan menjadi bahan diskusi di berbagai platform digital maupun ruang publik lokal. Masyarakat berharap adanya penyelesaian yang adil dan bijaksana demi menjaga kondusivitas di Kabupaten Demak.

(TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini