JAKARTA – Masyarakat Desa Pelantaran mengadukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani ke Propam Mabes Polri. AKBP Sarpani dituding tidak netral dalam menyelesaikan perselisihan sengketa lahan yang terjadi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, pasca penyerangan yang dilakukan ratusan massa diduga massa bayaran kelompok Acen alias Hok Kim di kebun milik Alpin Lawrence.
“Kita meminta agar Kapolres Kotim tidak ikut campur, dalam artian bersikap netral dalam permasalahan ini. Karena kita, kan sama posisinya di mata hukum,” ucap pengacara Ornela Monty, kuasa hukum masyarakat Desa Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Minggu (26/2/2023).
Bersama Zainal Abidin rekannya, Ornela melaporkan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani ke Propam Mabes Polri pada Senin (20/2/2023) lalu untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum atas persoalan yang dialami masyarakat Desa Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur
Ornela menyebut permasalahan yang sedang ditanganinya masih berproses secara hukum dipersidangan. Karena itu pula, dia sangat menyesalkan adanya peristiwa penyerangan yang diduga dilakukan oleh ratusan massa yang diduga massa bayaran Acen alias Hok Kim di kebun milik Alpin Lawrence.
“Jangan sampai karena urusan ini, yang masih berproses dipersidangan, sampai ada tindak pidana. Apalagi anarkis kayak gitu. Mengadu masyarakat sesama warga Dayak. Massa penyerang yang datang itu kan orang Dayak juga, tapi bukan dari masyarakat sekitar. Tapi dari luar wilayah Pelataran,” beber Ornela.
Dalam konteks itu, Ornela meminta pihak Polres Kotim bertindak adil dan netral. “Supaya permasalahan ini jangan sampai memicu adanya konflik di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.
Pengacara wanita berdarah asli Dayak itu meminta pengaduannya ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. “Jangan ada keberpihakan dari Polres Kotim. Tolonglah untuk bersikap adil dan netral,” tegasnya.
Zainal Abidin yang dihubungi awak media Minggu (26/2/2023) malam menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Propam Polri mewakili masyarakat Desa Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur atas aksi penyerangan pada Rabu (8/2/2023) lalu oleh massa bayaran Hok Kim.
“Kita terpaksa melapor dan mencari perlindungan hukum hingga ke Mabes Polri karena tidak ada tindakan nyata oleh Kapolres Kotim. Untuk itu kami meminta agar hukum ini bisa segera diselesaikan dan pihak terkait bisa ditindak tegas,” katanya yang juga menjadi penasehat hukum dari Alpin Lawrence, warga pemilik kebun sawit.
Adapun dugaan keberpihakan Kapolres Kotim pada penyerangan yang diduga dilakukan oleh ratusan massa bayaran yang dibawa Hok Kim, pihak polres tidak melakukan tindakan apapun saat terjadinya penyerangan.
Massa bayaran yang datang menggunakan senjata tajam jenis parang, mandau, samurai dan sebagainya, oleh polisi dibiarkan bertindak anarkis dan membuat karyawan ketakutan. Bahkan pada penyerangan tersebut terjadi penjarahan yang menyebabkan barang para pekerja hilang.
“Untuk itu kami meminta kepada Propam Mabes Polri agar memberikan keadilan pada kami dan memberikan perlindungan hukum pada masyarakat Desa Pelantaran. Karena banyak masyarakat ini bekerja di kebunnya Pak Alpin,” ucap Zainal Abidin.
Ditanya sebab melapor ke Propam Mabes Polri dan tidak ke Polda Kalteng, Zainal menerangkan jika hal ini terpaksa dilakukan karena masyarakat menduga Hok Kim memiliki keistimewaan di mata hukum.
Masyarakat Tidak Mendapat Keadilan
Disebutkan beberapa kali tindakan Hok Kim yang diduga melawan hukum malah tidak diproses seperti kebal pada hukum. Hal ini kemudian kembali dibuktikan dengan tidak ditanggapinya laporan masyarakat setelah insiden penyerangan ke Polres Kotim. Dimana laporan masyarakat tidak ditanggapi dengan berbagai alasan.
“Masyarakat tidak mendapat keadilan di Polres Kotim sehingga terpaksa harus ke Mabes Polri,” terangnya.
Senada, Sugianto Armin, tokoh masyarakat Desa Pelantaran mengungkapkan jika aksi penyerangan yang dilakukan Hok Kim sebenarnya telah terjadi berulang kali. Sehingga membuat masyarakat Desa Pelantaran yang bekerja dan dekat dengan lokasi kebun merasa resah dan ketakutan saat beraktivitas.
“Kita hanya ingin mencari rejeki yang aman. Tidak seperti ini selalu dibayangi oleh penyerangan dan tindakan kekerasan yang coba dilakukan oleh pihak Hok Kim,” pungkasnya.
“Kami melihat peristiwa itu sudah keterlaluan. Kasar mainnya,” ucapnya.
Zainal mengatakan masyarakat Desa Pelantaran butuh keadilan perlindungan hukum. “Jadi kalau mereka tidak mendapatkan itu semua di sana, kepada siapa lagi mereka.mengadu,” ujarnya dengan nada bertanya.
Aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh ratusan massa bayaran dari kelompok Acen alias Hok Kim terjadi di lahan kebun sawit seluas 700 hektare yang berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu (8/2:2023) malam.
Ratusan massa bayaran yang dipimpin langsung Acen alias Hok Kim itu merangsek masuk ke dalam kebun dengan merusak portal dan memukul salah satu pihak keamanan.
Suasana semakin mencekam setelah beberapa karyawan yang mencoba melarikan diri menggunakan mobil dihadang oleh massa yang turut menyabet badan mobil menggunakan sajam yang dibawa.
Karyawan dan masyarakat yang ketakutan pasca penyerangan kemudian mencoba melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotim namun tidak mendapat tanggapan.
Tag:
kapolreskotim,propammabespolri,penyeranganmassa
Teks Foto 1:
Kuasa hukum Zainal Abidin mengadukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani ke Propam Mabes Polri.
Teks Foto 2:
Kuasa Hukum Ornela Monty (baju hijau) bersama pekerja kebun sawit dan warga Desa Pelantaran memberikan keterangan usai melapor di Polda Kalteng