Premanisme: Permasalahan Sosial yang Mengancam Keamanan Masyarakat

0
89

Premanisme adalah suatu fenomena sosial yang telah menjadi permasalahan serius di Indonesia. Premanisme dapat diartikan sebagai perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman untuk mencapai tujuan tertentu. Premanisme dapat berupa pemerasan, penganiayaan, atau tindakan lain yang dapat merugikan orang lain.
Saat ini kelompok2 preman dgn menggunakan seragam ala militer sudah sangat meresahkan, bila terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum terkait, maka masyarakat Indonesia yg akan menjadi korban nya.
*Sebab Premanisme:*

1.*Kemiskinan dan pengangguran*: Banyak preman yang berasal dari latar belakang ekonomi yang lemah dan tidak memiliki pekerjaan yang stabil.
2 *Kurangnya pendidikan*: Premanisme seringkali dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki pendidikan yang baik dan tidak memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
-3 *Pengaruh lingkungan*: Lingkungan yang tidak kondusif dan adanya kelompok-kelompok preman yang sudah ada dapat mempengaruhi seseorang untuk menjadi preman.

*Akibat Premanisme:*
1. Premanisme dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Premanisme dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Premanisme dapat merusak citra masyarakat Indonesia dan membuatnya tidak menarik bagi investor dan wisatawan.

*Dampak Hukum:*

1 Preman dapat diancam dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana seperti penganiayaan, pemerasan, atau ancaman.
2. Preman juga dapat diancam dengan denda sebagai tambahan atau pengganti pidana penjara.
3. Pemerintah dan aparat keamanan dapat melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya premanisme, seperti patroli dan pengawasan.

*Upaya Penanggulangan:*

1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang bahaya premanisme dan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.
2. Memberikan pekerjaan yang layak kepada masyarakat yang berpotensi menjadi preman.
3. Melakukan pengawasan dan patroli secara rutin untuk mencegah terjadinya premanisme.

Dalam mengatasi permasalahan premanisme, perlu dilakukan upaya yang komprehensif dan melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan premanisme dapat dicegah dan keamanan masyarakat dapat terjaga. ADV.DR.M.ZARKASIH, SH. MH/ Senior Advokat/ Pemerhati Hukum& Sosbud

Red”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini