DPRD dan Inspektorat Kabupaten Cilacap Terkejut: Pembangunan Pasar Pancasila Patimuan Sedang Ditangani Kejaksaan

0
60

Cilacap, 1 Mei 2025 – Suasana mediasi terkait pembangunan Pasar Pancasila di Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025 di pendopo Desa Patimuan, diwarnai pengungkapan yang mengejutkan.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh anggota DPRD Komisi A (Yayan dan Suheri), perwakilan Inspektorat (Hesti Haryati), Camat Patimuan (Drs. Agung Wibowo), Kepala Desa Patimuan (A.ing Mutaqin), anggota BPD, mantan Kepala Desa Icuk, mantan anggota BPD Kukuh Wahono, Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Pasar Pancasila Patimuan Sukartono, serta perwakilan pemborong Arif Mustolih, terungkap bahwa permasalahan pembayaran pembangunan pasar yang telah selesai beberapa tahun lalu ternyata tengah ditangani oleh Kejaksaan.

Informasi mengenai penanganan kasus oleh Kejaksaan ini disampaikan secara langsung oleh mantan Kepala Desa Patimuan, Icuk, yang seketika menimbulkan keterkejutan di antara anggota DPRD dan perwakilan Inspektorat yang hadir. Sebelumnya, permasalahan serupa juga telah dimediasikan di tingkat Polresta Cilacap ungkapnya.

Dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025 tersebut, terungkap kesulitan untuk menghadirkan Saudara Tasman, yang merupakan rekanan pemborong dari pihak kedua.

Lebih lanjut, Icuk menyampaikan bahwa terkait situasi dan kondisi pedagang sejak pembangunan hingga saat ini, secara umum aman dan nyaman serta tidak ada permasalahan yang berarti. Kerusakan-kerusakan kecil pun telah ditindaklanjuti oleh panitia melalui paguyuban pedagang. Akan tetapi, mengingat pembangunan pasar sudah berjalan sekitar 10 tahun, terdapat kerusakan yang kini sering dikeluhkan pedagang dan kurang mendapat penanganan dari pihak pengurus pasar, yang dalam hal ini adalah Pemerintah Desa. Hal ini disebabkan karena unsur kepanitiaan pembangunan telah selesai, sementara retribusi pasar sudah diambil alih oleh pihak Pemerintah Desa.

Kepala Desa Patimuan, A.ing Mustakim, dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar pasar dapat segera diserahkan kepada Pemerintah Desa untuk dikelola dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat. Ia juga menekankan harapannya agar permasalahan ini tidak berlanjut ke ranah hukum, mengingat pembangunan pasar ini tidak menggunakan dana dari pemerintah melainkan murni berasal dari para pedagang.

Kepala Desa Mustakim menambahkan bahwa keberadaan pasar yang baru ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) secara signifikan. Senada dengan hal tersebut, Camat Patimuan, Drs. Agung Wibowo, menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang lebih baik antar pihak terkait demi optimalisasi operasional pasar di masa mendatang.
Reaksi keterkejutan atas informasi penanganan kasus oleh Kejaksaan juga disampaikan oleh perwakilan Inspektorat dan beberapa anggota BPD. Mereka mengaku tidak mengetahui kronologi maupun proses pembangunan pasar secara detail, sehingga informasi ini menimbulkan kekecewaan.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Komisi A, Yayan dan Suheri, menyatakan komitmennya untuk mendalami informasi tersebut dan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat, Hesti Haryati, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan audit secara profesional dan transparan.

Audit ini juga akan mencakup penelusuran informasi terkait mediasi yang pernah dilakukan di Polresta Cilacap serta potensi adanya permasalahan hukum dalam pembangunan pasar.

Mediasi yang berlangsung belum menghasilkan keputusan final. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah pengumpulan data dan dokumen pendukung yang relevan untuk kemudian dianalisis lebih lanjut oleh DPRD Komisi A dan Inspektorat. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menghasilkan solusi yang komprehensif, memastikan tata kelola pasar yang baik dan akuntabel, menyelesaikan permasalahan pembayaran yang belum tuntas, mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi masalah hukum, serta pada akhirnya mewujudkan harapan Pemerintah Desa Patimuan untuk dapat mengelola pasar secara penuh demi kesejahteraan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai penanganan kasus ini oleh Kejaksaan

Redaksi”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini