Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus tindak pidana Undang Undang Kesehatan dan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar obat obatan berbahaya termasuk jenis obat keras daftar G berinisial EN (26).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan kronologi pada hari Selasa (22/4/25) sekitar pukul 21.00 wib di depan Purimart Jalan Raya Baturraden Km 13 No.38 ikut dusun 1 Karangmangu Kecamatan Baturraden pihaknya telah mengamankan FMA alias Ijal dan kedapatan 61 butir obat keras termasuk daftar G.
“Saat dilakukan interogasi, Ijal mengakui membeli obat obatan tersebut kepada EN yang merupakan warga Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dan berdomisili di Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas”, terangnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan EN dan kedapatan barang berupa obat keras termasuk daftar G sebanyak 3.680 butir saat dilakukan penggeledahan di mobil Honda Brio warna Abu abu, kata dia.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut EN berikut barang bukti berupa 3.741 butir obat keras daftar G jenis Haximer dan Tramadol, 1 (satu) buah handphone merk OPPO, 1 (satu) buah handphone merk Realme C51 warna biru, 1 (satu) Unit mobil Honda Brio warna Abu abu beserta kunci dan STNK serta 1 (satu) buah handphone warna kuning merk Itel A50 diamankan di Mapolresta BanyumasBanyumas, tutupnya.
Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).