Filesatu. Co. Id Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU, Setiawan akan kembali diperiksa kedua kalinya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kasus korupsi yang tercipta dari mufakat jahat pokir DPRD OKU dengan Dinas PUPR yang terciduk operasi tangkap tangan (OTT) lembaga anti rasuah tersebut,
hal ini diungkapkan oleh nara sumber kepada portal media ini melalui sambungan seluler, Selasa (15/O4/2025).
Menurut nara sumber media ini, Kepala BKAD OKU, Setiawan yang sebelumnya turut diperiksa bersama enam tersangka dalam OTT KPK RI pertengahan Maret 2025 namun tidak ikut di tahan.
“Silahkan tanyakan langsung kepada Kepala BKAD, Setiawan diperiksa kembali atau tidak dirinya oleh penyidik KPK RI,” pintanya.
Terkait informasi ini, awak media mencoba mendatangi kantor BKAD OKU, Selasa (15/4/2025), namun Setiawan sedang tidak ada dikantor. Bahkan sebelumnya Setiawan dihubungi melalui telepon seluler tidak tersambung dan diberikan pertanyaan melalui pesan WhatsAppnya juga tidak ada balasan
Sekretaris BKAD OKU, Yulius Faisol yang berhasil ditemui diruang kerjanya mengatakan pagi tadi kepala BKAD OKU mengikuti kegiatan Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah di rumah kabupaten.
“Tapi beliau tidak ada memberitahu kami terkait apakah ada pemeriksaan oleh tim penyidik KPK RI seperti yang ditanyakan,” jelas Yulius Faisol.
Selain itu juga Yulius Faiso tidak dapat memberikan jawaban yang jelas terkait adanya praktek pungli bagi kontraktor dan OPD soal SP2D.
“Kalau mengenai pemberitaan adanya pungli di BKAD OKU saya tidak tahu sama sekali karena soal pencairan SP2D tidak melewati dirinya karena ia bukan pejabat teknis,” jelasnya.
Sementara itu, wartawan ini memberikan beberapa pertanyaan melalui pesan WhatsApp kepada Setiawan terkait adanya dugaan keterlibatan dirinya memuluskan pencairan 9 proyek pokir hasil mufakat jahat DPRD OKU dengan Dinas PUPR tidak mendapat jawaban.
Seperti yang diberitakan awak media sebelumnya, KPK RI terus melakukan investigasi mendalam terkait kasus korupsi pokir yang berujung timbulnya mufakat jahat DPRD OKU dengan Kadin PUPR sehingga terciptanya Sembilan proyek fisik dengan kembali memeriksa beberapa saksi di Mapolda Sumsel yaitu, Wakil Ketua 2 DPRD OKU, Par, Rob anggota DPRD OKU, AA Sespri Bupati Periode 2022-2024, F Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selanjutnya Penyidik juga memeriksa NH Staff Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, AU Swasta, RF, swasta dan HI Swasta (tim/Eka Belakon PJN)
Red”