PATIMUAN, CILACAP, 9 April 2025 – Gelombang kekecewaan dan tanda tanya besar tengah menyelimuti masyarakat Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, menyusul viralnya pemberitaan terkait dugaan tukar guling tanah bengkok desa yang dinilai tidak transparan dan merugikan. Meskipun dikabarkan telah ada kesepakatan terkait tukar guling tersebut, detail dan kejelasan permasalahannya masih buram di mata masyarakat.
Ironisnya, di tengah isu krusial ini, polemik terkait biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut juga ikut mencuat dan menambah keresahan. Sempat bungkam beberapa waktu, Kepala Desa (Kades) Patimuan, Aing Mutaqin SPd.I, akhirnya memberikan respons terbatas melalui pesan WhatsApp kepada awak media terkait isu tukar guling. Namun, jawaban tersebut dinilai tidak memberikan kejelasan yang diharapkan masyarakat.
Ketidakjelasan permasalahan dalam kesepakatan tukar guling tanah bengkok ini telah memicu kemarahan masyarakat. Waris, salah seorang warga, mengungkapkan kebingungannya. “Katanya sudah ada kesepakatan tukar guling, tapi kami sebagai warga tidak pernah tahu jelas isi kesepakatannya seperti apa, keuntungannya untuk desa bagaimana. Ini yang membuat kami curiga,” ujarnya dengan nada kecewa. Lebih lanjut, masyarakat juga mengungkapkan keheranannya, “Padahal, setahu kami, biaya terkait proses tukar guling ini sudah banyak warga yang melunasi sejak awal, bahkan kami punya bukti kuitansi pembayarannya.”
Pernyataan masyarakat ini menambah kejanggalan dalam isu tukar guling.
Adanya pembayaran lunas dari warga semakin memperkuat tuntutan akan transparansi mengenai detail dan kejelasan kesepakatan yang dimaksud.
Informasi terbaru yang dihimpun masyarakat menyebutkan bahwa pihak Polresta Cilacap sebenarnya sudah mengetahui permasalahan tukar guling tanah bengkok ini. Bahkan, kabarnya beberapa pihak yang diduga terlibat dalam proses tukar guling tersebut telah dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini, masyarakat Patimuan mengaku tidak pernah mendapatkan kabar mengenai perkembangan penyelidikan tersebut. “Kami dengar polisi sudah turun tangan dan memanggil beberapa orang, tapi kenapa kami sebagai masyarakat tidak pernah dikabari perkembangannya? Ini membuat kami semakin bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” ungkap seorang tokoh masyarakat dengan nada frustrasi.
Menanggapi konfirmasi dari awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Patimuan, Aing Mutaqin SPd.I, memberikan jawaban singkat. “Sy sudah menghadap sekda dan sekda mengatakan itu pertanggungjawaban ada pada pemdes bangun reja,” tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima awak media. Jawaban Kades ini dinilai masyarakat tidak memberikan solusi maupun kejelasan terkait permasalahan tukar guling yang terjadi di Desa Patimuan. Penyebutan “pemdes bangun reja” dalam konteks tukar guling tanah bengkok Patimuan justru menimbulkan kebingungan dan pertanyaan baru di kalangan warga.
Sementara itu, persoalan biaya PTSL juga menjadi sorotan tajam. Masyarakat mengeluhkan ketidakjelasan besaran biaya yang bervariasi antara Rp 450.000 hingga Rp 600.000 tanpa ada rincian dan dasar hukum yang pasti.
“Kami bingung soal biaya PTSL ini. Kenapa bisa beda-beda? Katanya program pemerintah, tapi kok biayanya tidak jelas. Pas ditanya ke Pokmas, jawabannya malah tidak jelas,” keluh seorang warga yang ikut program PTSL. Masyarakat lainnya menambahkan bahwa ketika bertanya kepada Kades mengenai hal ini, jawaban yang diberikan tidak memuaskan dan tidak memberikan kejelasan mengenai dasar penetapan biaya.
Keterlibatan Kades dalam program PTSL justru menambah keheranan masyarakat atas ketidakmampuannya memberikan penjelasan yang transparan terkait biaya tersebut. Masyarakat menduga adanya praktik pungutan liar atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku dalam program PTSL.
“Seharusnya Kades tahu persis soal biaya PTSL ini, apalagi kalau memang ikut mengurus. Kenapa malah memberikan jawaban yang tidak jelas seperti ini soal tanah bengkok yang permasalahannya saja kami tidak jelas, dan polisi pun seolah tidak memberikan perkembangan informasi?” ujar seorang tokoh masyarakat setempat, menambahkan kekecewaannya.
Masyarakat Patimuan dengan tegas menekankan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Cilacap, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap, dan Polresta Cilacap, untuk segera menindaklanjuti kedua permasalahan ini dengan serius dan transparan. Mereka menuntut adanya investigasi yang menyeluruh, kejelasan informasi, serta tindakan tegas jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Patimuan, Aing Mutaqin SPd.I, instansi terkait, dan pihak Polresta Cilacap masih terus dilakukan. Masyarakat Patimuan mendesak adanya tindakan nyata dan penjelasan yang komprehensif terkait kedua isu yang meresahkan ini.
Awak media akan terus memantau perkembangan kedua isu krusial ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk menelusuri lebih dalam maksud jawaban Kades melalui WhatsApp dan perkembangan informasi dari Polresta Cilacap, serta mengawal tuntutan masyarakat agar masalah ini ditangani dengan serius.(TG)
Redaksi”(TG)