Warga Patimuan Tuntut Keadilan. Kasus Tukar Guling Bengkok Bangun Reja dan Dugaan Pungli PTSL

0
39

Cilacap Lin RI. com – Warga Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, 26 Maret 2025.

Menuntut keadilan terkait dugaan ketidakberesan dalam program tukar guling tanah bengkok Desa Bangun Reja dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka menduga adanya oknum Kepala Desa dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), penutupan informasi, dan tebang pilih.

Menurut perwakilan warga, Sawon, sejumlah warga yang telah melunasi pembayaran tanah bengkok sejak awal kesepakatan, hingga kini belum menerima hak mereka. Sementara itu, warga lain yang baru-baru ini melunasi pembayaran justru sudah mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL.

“Kami sudah melunasi pembayaran sejak awal, tapi kenapa sampai sekarang belum mendapatkan hak kami? Sementara yang baru melunasi malah sudah dapat sertifikat. Ada apa dengan Kepala Desa? Kami merasa dibohongi,” ujar Sawon.

Warga juga mengungkapkan adanya dugaan praktik pungli dalam program PTSL. Mereka menuding oknum Kepala Desa dan Pokmas mematok biaya pengurusan sertifikat yang bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp600.000. Bahkan, ada dugaan tambahan “uang pelicin” yang diminta untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat.

“Biaya PTSL yang ditetapkan tidak seragam. Ada yang bayar Rp450.000, ada yang Rp600.000. Belum lagi ada yang diminta uang tambahan agar sertifikatnya cepat jadi. Ini jelas pungli,” tambah Sawon.

Warga menduga oknum Kepala Desa dan Pokmas sengaja mempersulit proses penerbitan sertifikat bagi warga yang tidak memberikan “uang pelicin”.

“Kami menduga ada permainan uang di sini. Warga yang tidak memberi uang pelicin dipersulit, sementara yang memberi uang pelicin dipermudah,” tegas Sawon.

Selain itu, warga juga menduga adanya praktik tebang pilih dalam proses penerbitan sertifikat PTSL. Mereka mencurigai adanya perlakuan khusus dari Pokmas dan Kepala Desa terhadap warga tertentu.

“Kami melihat ada dugaan tebang pilih dalam proses ini. Warga yang dekat dengan Pokmas atau Kepala Desa sepertinya lebih diutamakan. Ini tidak adil,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dalam perkembangan terbaru, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polresta Cilacap dikabarkan telah mengetahui permasalahan ini dan telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pelaku sejarah tukar guling tanah bengkok. Selain itu, pihak Kecamatan Patimuan melalui Camat juga telah meminta data kwitansi pelunasan kepada perwakilan warga, Tugiman, di ruang Sekcam.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap juga dikabarkan telah mengetahui permasalahan ini.

Menurut Heri dari BPN, program PTSL seharusnya gratis dan dibiayai oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini membuat warga bingung mengapa mereka dimintai biaya hingga ratusan ribu rupiah.

“Kami bingung, katanya program PTSL gratis, kok kami dimintai bayaran sampai segitu besarnya?” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Kami berharap dengan adanya keterlibatan APH, pihak kecamatan, dan BPN, masalah ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan,” kata Sawon.

Warga menuntut APH untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi mereka. Mereka juga meminta pihak kecamatan dan kepolisian untuk memberikan penjelasan yang jelas dan kepastian jawaban terkait masalah ini.

“Kami tidak ingin menjadi korban dari perilaku pejabat pemerintah desa yang hanya mencari keuntungan pribadi. Kami menuntut keadilan,” tegas Sawon.

Menanggapi permasalahan ini, Camat Patimuan menyatakan bahwa isu ini telah disampaikan kepada DPR Komisi A saat kunjungan kerja mereka ke wilayah Kecamatan Patimuan.

“Permasalahan ini sudah kami sampaikan kepada DPR Komisi A saat kunjungan kerja mereka ke wilayah Kecamatan Patimuan beberapa waktu lalu. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik dan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,”tim (tg)

Redaksi”(tg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini