Di Duga Keras..! Kades Tembung – Percut Sei Tuan Manipullatif Data Laporan LPJ DANA DESA ( Fiktif / Mark-up ), Terhitung Dari Tahun 2020 – 2024.

0
19

Deli Serdang, Selasa, 17 Maret 2025.
Cyber-nasional.com. Lebih dari 1 ( satu ) dekade sudah Program Bantuan Dana Desa yang dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan bertopang pada APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) tiap tahunnya secara signifikan membantu perputaran ekonomi – pembangunan masyarakat yang tinggal dikawasan pedesaan.

Program Bantuan Dana Desa yang dianggarkan lewat APBN ini pertama kali mulai disalurkan oleh pemerintah bangsa ini yakni pada tahun 2015. Hal tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Tujuan dari program tersebut dilaksanakan adalah agar Keadilan dan Kesejahteraan Sosial Bagi Seluruh Masyarakat Indonesia yang di canangkan tersebut bisa benar – benar tercapai, terwujud dan benar – benar bisa dinikmati dan dirasakan oleh seluruh warga atau masyarakat Indonesia yang meskipun hidupnya berada dikawasan pelosok – pelosok pedesaan sekalipun.

Untuk dapat tercapainya program tersebut secara implisit dan khusus Pemerintah Republik Indonesia memberikan pesan khusus kepada seluruh aparat / perangkat desa melalui Kementrian Desa, agar seluruh aparat / perangkat desa didalam melaksanakan pelaksanaan Program Bantuan Dana Desa ini diharuskan amanah selama mengemban tugas tersebut serta bisa bersikap adil dan bertangunggungjawab.

Sudah menjadi konsumsi publik di negeri ini, tentang perilaku oknum – oknum perangkat desa yang banyak diduga melakukan kecurangan ( maling ) dalam mengkelola Program Bantuan Dana Desa ini. Mulai dari Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) yang di mark-up hingga kegiatan – kegiatan yang fiktif atau setengah fiktif.

Hal tersebut di duga telah dilakukan oleh M ( 56 thn ),yang saat ini menjabat sebagai Kades dari Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang – Sumuatera Utara yang baru – baru ini telah di sambangi awak media di ruangan kerjanya di Kantor Desa Tembung – Percut Sei Tuan – Deli Serdang, untuk meminta konfirmasi berita atas terduga yang telah melakukan dugaan manipulatif LPJ Dana Desa dari Tahun 2020 – 2024 pada hari Jumat, 14 Maret 2025 baru – baru ini.

“Semua LPJ Dana Desa ini yang kami laporkan dan serahkan ke kecamatan untuk diserahkan ke bupati atau walikota sudah sesuai dengan arahan dari pemerintahan setempat. Jadi untuk dugaan mark-up dan laporan fiktif itu tidak benar.” Ujar M selaku Kades menyangkal dugaan laporan yang manipulatif.

Pada saat awak media menanyakan tentang LPJ Dana Desa Th.2020, M selaku Kades Tembung serta merta memanggil staff dan Sekretaris Desa untuk diminta menunjukkan kepada awak media melihat LPJ Dana Desa Th. 2020 dan awak media ada menemukan beberapa catatan laporan pertanggungjawaban yang sama persis seperti tahun – tahun sebelumnya, padahal saat Tahun 2020 bangsa Indonesia bahkan dunia saat itu sedang berjuang menghadapi pandemic Covid – 19. Dan pada 30 Maret 2020 Presiden Joko Widodo melalui MenKumHam Yasonana Laolly mengumumkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 ( COVID – 19 ).

“Untuk hal ini, yang mengurus dan mencatat laporan LPJ Dana Desa ini saya menyerahkannya ke staf dan Sekretaris Desa Pak, saya percayakan sama mereka.” Kilah Kades M kepada awak media.

Ketika media menanyakan tentang kegiatan – kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa dan juga kegiatan infrastruktur lainnya yang ada pada LPJ Dana Desa Tahun 2020, media mendapatkan jawaban diluar perkiraan.

“Kalau sudah begini, sepertinya hanya bapak – bapak dan Allah saja yang dapat membantu saya saat ini.” Jawab Kades M lirih tanpa menjelaskan maksud tujuan dari jawaban yang baru saja dia ucapkan.

Awak Media sebenarnya masih ingin bertanya lagi tentang LPJ Dana Desa Thn. 2021 sampai 2024, berikut tentang bukti – bukti pendukung lainnya, namun para staff dan sekretaris desa beralibi bahwa bukti – bukti pendukung laporan tersebut digudang dan susah untuk mencarinya

Adapun saat disinggung tentang Peraturan Mentri Desa PDTT NO. 11 TAHUN 2019 Tentang 70 % Angggaran Dana Desa diperuntukkan untuk Penanggulangan Wabah Covid – 19 dan sisanya untuk kegiatan yang diprioritaskan, Kades M berkilah bahwa dia tidak tahu menahu tentang peraturan tersebut.

“Saya gak tahu tentang peraturan tersebut, sementara untuk pembuat laporan pertanggungjawaban dana desa dan penyusunan kerangka kerja itu semua saya serahkankan kepada staff dan sekretaris desa.” Alasan Kades M kepada awak media.
Padahal saat awak media melihat Catatan LPJ Th.2020 – 2021, komposisi pemakaian Anggaran Dana Desa sangat bertolak belakang dari Peraturan Mentri Desa yang tersebut di atas.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Selain itu, perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

Sudah seharusnya para aparatur negara sebagai abdi negara bertugas dan berperan mengayomi sekaligus melayani masyarakat luas bukan mengambil kesempatan untuk kepentingan pribadi. Dan sudah seharusnya mereka menjadi contoh suri-tauladan bagi masyarakat luas bukan bersikap arogan seperti mengintimidasi pihak – pihak yang tidak sehaluan dengan kecurangan mereka.

tag.
#PrabowoSubianto
#Kejakgung
#kpkri
#merahputihindonesia
#pembinahasyimjoyohadi
#mabespolri
#gubernursumut
#kajatisumut
#Tipikorpomdasumut

Jurnalis : A. AL-HABSYI
Editor : Rasyid

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini