Ketua YBH Jalasutra, Akan Melaporkan Dugaan Mark Up Pemdes Bandarasri ke Inspektorat

0
54
Keterangan Foto : Edy Kuswadi SH Ketua YBH Jalasutra. (Foto edy/har)

Mojokerto ~ Pemerintah Desa Bandarasri Kabupaten Mojokerto diduga melakukan mark up anggaran dana desa 2023 dan 2024. Dugaan ini muncul setelah adanya desas desus dari warga desa yang merasa bahwa anggaran dana desa tidak sesuai dengan realisasinya.

Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, anggaran dana desa yang digunakan untuk pembangunan desa kami, seperti kegiatan bumdes, pengadaan lampu penerangan jalan, dan kegiatan peningkatan peternakan malah dikerjakan tidak sesuai dengan nilai anggaran.

Saat awak media ini komfirmasi, Pemerintah Desa Bandarasri melaui Sekretaris Desa memberikan tanggapan terkait realisasi kegiatan pembangunan desa.

“Semua sudah kami kerjakan sesuai dengan nilai anggaran, untuk lampu penerangan jalan umum itu ada 25 titik yang tersebar di 3 dusun, di anggarkan 2024 dengan nilai 64, 7 juta, sedangkan bumdes di tahun 2023 kami anggarkan 100 juta untuk pembuatan panggung yang saat ini di kelola oleh karang taruna” bebernya.

Lebih detail Pak Sekdes menjelaskan bahwa, ” Anggaran peningkatan peternakan di tahun 2023 sebesar 149 juta telah kami realisasikan dengan kegiatan pembuatan kandang dan pembelian ayam, semua sudah kami laksanakan.” tutup sekdes.

Dari pantauan awak media saat melakukan liputan langsung di lapangan menemukan proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan yang nilainya sangat fantastis, 2,6 juta / titik, tapi realisasi sangat jauh dari kelayakan.

Edy Kuswadi S.H, ketua YBH Jalasutra mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal dan konsisten untuk melaporkan kasus ini ke Inspektorat dengan adanya dugaan ketidaksesuaian anggaran dan pelaksanaan dilapangan.

Mark up proyek dana desa adalah tindakan yang tidak sah dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Berikut beberapa hukuman yang dapat diterapkan:

1. Pidana Penjara Pelaku mark up proyek dana desa dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau paling singkat 1 tahun.
2. Denda: Pelaku mark up proyek dana desa dapat dihukum dengan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pengembalian Dana: Pelaku mark up proyek dana desa harus mengembalikan dana yang telah digunakan secara tidak sah.
4. Pemberhentian Jabatan: Jika pelaku mark up proyek dana desa adalah pejabat publik, maka dapat diberhentikan dari jabatannya.
5. Pencabutan Hak Pelaku mark up proyek dana desa dapat dicabut hak-haknya sebagai warga negara, seperti hak untuk dipilih menjadi pejabat publik.

Dasar hukum untuk hukuman mark up proyek dana desa adalah:

1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.” terang Edy saat ditemui wartawan media ini.

Sedangkan Satryo selaku Camat Ngoro saat kami hubungi melalui aplikasi Whatsapp menjelaskan singkat, “Kami sudah melakukan monev bersama inspektorat secara periodik ke desa desa di wilayah kecamatan ngoro,” beber camat. (team)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini