Diduga ” Curi Start ” Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Pabuaran : Antara Inisiatif dan Pelanggaran Aturan

0
16

Kabupaten Sukabumi, Pabuaran, Jawa Barat || – Pembangunan desa merupakan salah satu pilar penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Melalui dana desa, pemerintah memberikan alokasi anggaran yang cukup besar agar setiap desa dapat mengembangkan infrastruktur dan program-program yang bermanfaat bagi warganya. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali muncul berbagai permasalahan yang menghambat efektivitas penggunaan dana desa. Salah satu isu yang kerap muncul adalah praktik “mencuri start” dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau renovasi.( 13/03/25 )

Adapun “curi start” dalam konteks pembangunan desa merujuk pada tindakan memulai pelaksanaan proyek fisik sebelum dana desa resmi dicairkan. Praktik ini seringkali didasari oleh berbagai alasan dan Alibi mulai dari inisiatif masyarakat yang tinggi, kebutuhan mendesak, hingga upaya untuk mempercepat proses pembangunan.

Salah satu contohnya adalah Pemerintah desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah memulai proyek pembangunan Jalan Lingkungan ( JALING ) dan Hampir sudah selesai padahal Dana Desa Belum Keluar, akan tetapi pelaksanaan kegiatan pembangunan telah di laksanakan dan tidak di sertai Papan Informasi Publik ini jadi sorotan Media Nasional. Ada Apa Denga Kepala Desa Pabuaran ini telah mencuri star kegiatan yang di laksanakan di tahun 2025 padahal Anggaran Dana Desa Belum Keluar.walaupun ini sifatnya mw uang Dana talanagan atau Pinjaman kemungkinann ada pemodal yang meminjam kan dan pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah dana desa cair. Meskipun niatnya baik, praktik ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah dan polemik.

Selain itu, adanya pihak ketiga yang bersedia memberikan pinjaman dana sementara dapat memberikan rasa aman bagi pemerintah desa untuk memulai proyek. Kepercayaan ini didasari oleh keyakinan bahwa dana desa akan segera cair dan pinjaman dapat segera dilunasi. Dengan memulai proyek lebih awal, pemerintah desa berharap dapat mempercepat proses pembangunan dan segera merasakan manfaatnya.

Namun perlu kita ketahui bahwa, terdapat beberapa dampak negatif dari praktek “mencuri start” dalam pembangunan/renovasi di desa. Dampak tersebut diantaranya adalah :

– Pelanggaran Regulasi

Praktik “mencuri start” seringkali melanggar peraturan terkait pengelolaan dana desa, karena setiap proyek pembangunan harus melalui tahapan perencanaan, penganggaran dan persetujuan yang jelas sebelum dilaksanakan.

– Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas

Ketika proyek dimulai tanpa melalui prosedur yang benar, transparansi dan akuntabilitas menjadi sulit untuk diwujudkan. Masyarakat tidak memiliki informasi yang lengkap mengenai anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek.

– Risiko Penyalahgunaan Dana

Penggunaan dana pinjaman dari pihak ketiga meningkatkan risiko penyalahgunaan dana. Tanpa pengawasan yang ketat, dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

– Kualitas Pekerjaan yang Tidak Optimal

Proyek yang dikerjakan terburu-buru tanpa perencanaan yang matang berpotensi menghasilkan kualitas pekerjaan yang tidak optimal. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lebih cepat dan biaya perbaikan yang lebih tinggi dimasa depan.

– Ketergantungan pada Pihak Ketiga

Praktik pinjaman dari pihak ketiga dapat menciptakan ketergantungan yang tidak sehat. Desa menjadi rentan terhadap intervensi dan kepentingan pihak ketiga dalam pengelolaan dana desa.

– Tidak Terpasangnya Papan Informasi Kegiatan

Tidak terpasangnya papan informasi kegiatan diawal pengerjaan proyek, membuat masyarakat tidak mengetahui secara jelas terkait informasi mengenai proyek tersebut. Sehingga berpotensi menimbulkan kecurigaan dari pengawas eksternal dan warga sekitar.

“Saat kami mengkonfirmasi lewat via tlpon WhatsApp tanggal 12/03/25 sekira jam 21.00 WIB. Kepala Desa Pabuaran Mengatakan ” Sebenarnya saya tidak tahu ada kegiatan yang sudah melaksanakan pembangunan Jaling dengan panjang 220 meter × 1,2 Meter,dan kepala Desa Pabuaran sebut Saja Dede H , bahwa Kegiatan pembangunan jaling ini belum pernah melihat kelapangan nembe komunikasi we dan tahu kegiatan pembangunan jaling ini tahu tengah jalan.katanya kepala Desa Pabuaran.

Selanjutnya kepala Desa Pabuaran menambahkan Saat Berita Kami Akan Di Tayangkan mengirim pesan lewat WhatsApp tanggal 13 Maret 2025 ” Bahwa abdi tos nyimpulkeun dan di sepakati semua pihak utk kegiatan tersebut di coret dari APBDes Desa Pabuaran. dan warga pun memahami dan bertanggung jawab untuk pembangunan tersebut. Karena dari awal Pemdes tidak merekomendasikan untuk dibangun sebelum anggaran resmi turun ” kata kepala Desa Pabuaran.

Menurut Ketua Umum PPRI Indonesia Ikin Roki’in. Mengungkapkan ” Bahwa Sebenarnya, pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas terkait pengelolaan dana desa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana. Setiap desa wajib mematuhi regulasi tersebut demi menghindari masalah hukum dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.

Praktik “curi start” dalam pembangunan desa, meskipun didasari oleh niat baik, berpotensi menimbulkan berbagai masalah. Kepatuhan pada regulasi, transparansi serta akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan penggunaan dana desa yang efektif dalam pembangunan yang berkelanjutan. Semua pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, BPD hingga masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang baik.

Selanjutnya Menurut Ketua Umum PPRI Indonesia terkait Bahasa Bahasa Yang dilontarkan terhadap wartawan saat di konfirmasi Bahasa kepala desa sangat tidak baik, dengan berkata kata hal yang tidak Sebenarnya di ungkapkan.

Adapun Pembangunan jalan desa dengan menggunakan Dana Desa harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika kegiatan pembangunan jalan desa dilakukan sebelum Dana Desa cair, hal ini bisa menjadi persoalan dari segi regulasi dan transparansi penggunaan anggaran. Berikut adalah dasar hukum dan peraturan terkait:

Dasar Hukum Pembangunan Jalan Desa

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72: Dana Desa bersumber dari APBN dan penggunaannya harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pasal 78: Pembangunan desa harus berdasarkan musyawarah desa dan perencanaan yang matang.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019)

Pasal 100: Penggunaan Dana Desa harus transparan dan sesuai dengan dokumen perencanaan desa.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Menekankan bahwa pembangunan desa harus direncanakan melalui RKPDes dan dimasukkan dalam APBDes sebelum pelaksanaan kegiatan.

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Pembangunan infrastruktur desa harus menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan asas manfaat dan keberlanjutan.

5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa

Dana Desa disalurkan dalam beberapa tahap, dan setiap pencairan harus berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan tahap sebelumnya.

Apakah Pembangunan Jalan Desa Boleh Dilaksanakan Sebelum Dana Desa Cair?

Tidak dianjurkan, karena:

1. Bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas: Dana Desa harus digunakan sesuai dengan APBDes yang telah disahkan, dan pencairannya harus sesuai mekanisme yang berlaku.

2. Berpotensi menimbulkan masalah hukum: Jika pembangunan dilakukan sebelum anggaran tersedia, dikhawatirkan ada penyalahgunaan keuangan atau hutang desa yang tidak sesuai regulasi.

3. Bisa menghambat pencairan dana: Jika Dana Desa belum cair tetapi proyek sudah berjalan, bisa muncul kendala dalam administrasi pertanggungjawaban keuangan.

Kesimpulannya, pembangunan jalan desa sebelum Dana Desa cair berisiko secara hukum dan administrasi. Sebaiknya, pemerintah desa mengikuti prosedur resmi untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Kepada Berwenang mulai dari Camat Bagian Pengawasan Desa, Dinas terkait inspektorat, DPMD dan APH maupun Kejari agar menindaklanjuti kepala Desa untuk dipertanyakan mempertanyakan ” Curi Star ” dalam kegiatan Pembangaunan, Padahal Sampai Saat ini Anggaran Dana Desa Belum Cair .

( @Yyn Investigasi GTN & @Red@ksi.gtn.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini