Minggu, Maret 9, 2025
No menu items!
BerandaHukumViral..!! Oknum Mafia - Mafia Solar Semakin Merajalela, Kapolres Banyumas Harus Tegas

Viral..!! Oknum Mafia – Mafia Solar Semakin Merajalela, Kapolres Banyumas Harus Tegas

Jateng, Banyumas – Oknum mafia BBM kembali menggebrak dengan cara mengangsu di SPBU wilayah sekitar Kabupaten Banyumas pada pukul 15.00 wib terus memantau titik – titik para mafia solar. Saptu (08/03/25)

Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia solar yang beroperasi di Kabupaten Banyumas tepatnya di Jl. Raya Banyumas – Kalibagor.

Beberapa pimpinan redaksi Edi Uban yang turun dilapangan langsung mengatakan ,”ini sungguh sangat terlalu besar kebebasan mafia – mafia solar dengan armada heli menguasai beberapa SPBU dan APH tutup mata ,” tegasnya

Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas SPBU. Pengangsuan baik mobil truck yang disebut hely modifikasi dalam pengisian bermuatan BBM yang dilakukan tanpa hambatan, seperti kebal hukum .

Sempat juga Edi uban pimred menanyakan siapa korlapnya kepada supir – supir Hely berinisial MD dan SI mengatakan ,” ini korlap bernama YANTO dan Ibnu dan di TLP gak aktif pak ,” jelasnya

Praktek ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis solar. Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis solar mereka para pengangsu berulang- ulang mengisi juga memutar berkali-kali ke lokasi SPBU 44.531.36

Kasus mafia solar ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM solar subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia semata.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Team Pimred

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments