“Pekerjaan pafingisasi di SDN 03 Sidamukti yang dikerjakan oleh CV Anggun Sejati, beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 32A, Cilacap, telah Selesai, 05 – 03 -2025.
Namun meninggalkan luka mendalam bagi para pekerja, termasuk saudara Widi. Jerih payah mereka, keringat yang menetes, dan waktu yang dihabiskan demi terwujudnya lingkungan sekolah yang lebih baik, seakan tak berharga karena upah yang dijanjikan belum terealisasi.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Widi mengungkapkan, “Kami sudah bekerja keras menyelesaikan proyek ini. Kami berharap CV Anggun Sejati segera memenuhi kewajibannya. Kami butuh uang ini untuk kebutuhan keluarga kami. Saya sudah berulang kali menagih kepada saudara Bintang selaku pelaksana di CV tersebut, tapi yang saya dapatkan hanya ucapan saling lempar, tidak ada kejelasan. Ucap Widi
Menurut perhitungan saya, upah yang belum dibayarkan sekitar 10 juta rupiah. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan melaporkannya kepada pihak terkait.”dalam hal ini kepada dinas pendidikan kabupaten Cilacap
Kepada CV Anggun Sejati, beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 32A, Cilacap, kami memohon dengan sangat agar segera melunasi hak para pekerja, termasuk Widi. Janji untuk segera menyelesaikan pembayaran upah tampaknya hanya isapan jempol belaka. Jangan biarkan kerja keras mereka ternoda oleh ketidakadilan. Ingatlah, setiap rupiah yang tertunda, berarti menunda harapan dan kebutuhan keluarga mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Anggun Sejati bintang selaku pelaksana belum memberikan respons baik terhadap konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.(TG)
Redaksi”