Screenshot_20250224-082949_Gallery

NGORO | MOJOKERTO ~ Pengerjaan jalan cor beton di Dusun Purwojati Kecamatan Ngoro, terpantau asal asalan dan belum seumur jagung sudah retak retak, serta tidak mendirikan plang kegiatan (Papan Proyek) yang menerangkan sumber anggaran dan volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), Sabtu (22/02/2025).

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik seperti Gedung Paud dan Lainnya yang dibiayai negara baik DD atau Bankab wajib memasang papan nama proyek.

Menanggapi hal tersebut Ketua LBH Jalasutra Edy Kuswady SH, angkat bicara, sangat disayangkan proyek yang menggunakan uang rakyat ini tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta tanpa papan proyek. Ketua LBH Jalasutra minta Instansi terkait turun ke Desa Purwojati,” pinta Edy.

Proyek jalan cor/Rabat beton Dusun Purwojati Desa Purwojati Kecamatan Ngoro, terpantau tidak mendirikan papan proyek yang menerangkan sumber anggaran dan volume pekerjaan dan nomor kontrak, proyek tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP).

Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan membuka akses-akses yang potensial untuk pengembangan usaha masyarakat, adanya kegiatan pekerjaan ini diharapkan terjadi perbaikan tingkat pelayanan jalan peningkatan taraf hidup masyarakat dan meminimalisir dampak sosial dan lingkungan serta tercipta pemerataan hasil-hasil pembangunan yang berkualitas,” jelas Edy Ketua LBH Jalasutra.

Kami selaku LBH Jalasutra Akan menurunkan tim investigasi kelapangan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan/korupsi tentu akan kita tindak lanjuti, dan kami meminta kepada Pihak Dinas terkait agar melakukan pengawasan yang ekstra terhadap proyek yang ada di Desa Purwojati Kecamatan Ngoro,” pungkas Ketua Jalasutra.

MRN, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Desa purwojati saat dihubungi wartawan media seputarindonesia.co.id, lewat aplikasi Wa,, untuk konfirmasi permasalahan proyek jalan Cor yang ada di Dusun/Desa Purwojati, yang asal-asalan, tak ada jawaban, dan juga ditelpon beberapa kali tidak diangkat. (Tim pelangi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *