IMG-20250218-WA0319

Kebumen – Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith mengungkapkan, wartawan ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hendaknya berperan sesuai dengan “Tupoksinya”.

Hal ini diungkapkan AKBP Eka Baasith dalam kegiatan “Ngumpul Yuk” di Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Senin 17 Februari 2024, malam.

Kepada Kapolres, salah seorang Kades mengungkapkan pengalamannya didatangi oleh oknum yang mengaku wartawan atau LSM, lalu menanyakan terkait dana desa. Meski telah dialokasikan sesuai peruntukannya, sejumlah Kades merasa terintimidasi dengan tindakan tersebut.

“Jika hal tersebut benar terjadi, oknum tersebut telah membuat malu wartawan ataupun LSM yang seharusnya berpihak kepada masyarakat,” ungkap AKBP Eka Baasith.

Menurut AKBP Eka Baasith, aktivitas tersebut termasuk penyalahgunaan identitas. Lalu, orang yang mengaku wartawan ataupun LSM harus memiliki kartu pers yang sah (untuk wartawan) dan terdaftar di Kementerian Hukum RI (untuk LSM).

Jika orang tersebut secara sengaja mengaku sebagai wartawan untuk tujuan tertentu, misalnya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menekan pihak lain, menurut AKBP Eka Baasith dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ditemukan hal demikian, bisa melaporkan ke Polres Kebumen. Nanti kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

AKBP Eka Baasith berpesan kepada para Kades agar tidak takut menghadapi orang yang mengaku wartawan ataupun LSM jika memang pengelolaan anggaran desa sudah aturan.

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *