KARIMUN, KEPRI – Masyarakat Karimun, Kepulauan Riau, mendesak Polda Kepri untuk segera menindak tegas dugaan praktik perjudian kasino yang marak di Pasar Puakang, *RT 01 RW 01*, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.
Aktivitas perjudian ini berlangsung di beberapa lokasi, termasuk bangunan dan rumah pribadi, dengan pemain yang terlibat tidak hanya berasal dari Karimun, tetapi juga dari luar daerah.
Ketua RT setempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami meminta Polda Kepri segera bertindak tegas demi mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi warga,” ujarnya. Senin, *(3/2/2025)*.
Kekecewaan warga semakin meningkat karena tidak ada respons yang memadai dari aparat. “Kami berharap Polda Kepri segera merespons dan menghentikan praktik perjudian ini yang jelas merusak tatanan sosial,” kata salah satu warga setempat.
Masyarakat juga mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian yang terus berkembang.
Sebelumnya pada Kamis *(30/01/2025)*, Ormas Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) melakukan inspeksi, Pihaknya menilai keberadaan tempat tersebut semakin memperburuk situasi dan menambah keresahan di kalangan warga.
Ketua Umum DPP KPK, Mardana Surya Karma, menegaskan bahwa praktik perjudian yang semakin marak di Kabupaten Karimun berpotensi merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda.
“Fenomena perjudian ini semakin mengkhawatirkan dan dapat mengancam kestabilan sosial di Karimun,” ujar Surya.
Ia juga menekankan bahwa tempat perjudian ini jelas melanggar hukum dan harus segera dihentikan.
“Kami meminta aparat segera menutup tempat ini karena melanggar Pasal *303* KUHP tentang perjudian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Surya menyatakan bahwa pengelola yang diduga berinisial KTN harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Pantauan media di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tersebut dijaga ketat dan terlihat tertutup.
Red”(Fransisco chrons)