Februari 2, 2025
IMG-20250202-WA0067

Tanjung Balai Karimun, Kepri – Masyarakat Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk segera menutup aktivitas perjudian yang diduga beroperasi di kawasan permukiman warga.

Keberadaan tempat tersebut disebut meresahkan masyarakat karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah ruko dua pintu berlantai di Kecamatan Karimun, Kelurahan Sungai Lakam Timur, RT 01/RW 01, tepatnya di kawasan Pasar Seken Puakang, diduga dijadikan tempat perjudian dengan fasilitas menyerupai kasino. Lokasi ini disebut-sebut telah beroperasi sejak 28 Januari 2025.

Ketua Umum DPP KPK Kabupaten Karimun, Mardana Surya Karma, bersama timnya melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamis (30/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil tinjauan di lapangan, ia memastikan bahwa aktivitas perjudian memang berlangsung di tempat tersebut.

“Kami menemukan bukti bahwa tempat ini digunakan untuk aktivitas perjudian. Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, perjudian ini disebut rutin beroperasi setiap tahun menjelang perayaan Imlek, dengan jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Permainan yang tersedia di antaranya Siqipoit, serta berbagai bentuk perjudian lainnya yang disebut hanya dimainkan oleh kelompok tertentu, terutama pengusaha yang berasal dari dalam dan luar negeri.

Aktivitas ini diduga dikoordinasikan oleh seorang pria berinisial KTN, yang disebut sebagai tokoh utama dalam pengelolaan tempat tersebut.

Warga menilai bahwa keberadaan lokasi ini tidak hanya merugikan secara sosial, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Mardana Surya Karma menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menutup tempat ini karena jelas telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kami hanya ingin memastikan lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait tindakan yang akan diambil terhadap dugaan perjudian di lokasi tersebut.

(Fransisco chrons)
Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *