Januari 27, 2025
IMG-20250125-WA0300

BREBES-Warung Aceh yang berlokasi di jalan raya Grinting Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, menjadi tempat jual beli obat-obatan terlarang, Jumat (24/01/2025).

Praktik jual beli obat keras tanpa izin edar tersebut di lakukan dengan cara Cash on Delivery (COD) yang semakin marak meski warung nampak tutup terkesan sepi, namun transaksi barang haram tersebut aman dan lancar bahkan sampai detik ini berjualan di siang bolong dengan sangat bebas seperti sudah ada pengondisian dengan pihak kepolisian

Menurut keterangan salah seorang warga Masyarakat sekitar, mengatakan warung tersebut milik Degam,Wanda dan juga agam di ketahui mereka warga Aceh warung-warung tersebut telah di Backup oknum Anggota TNI yang berdinas di Kodim Brebes berinisial (SLT)

Melihat aktivitas transaksi obat-obatan terlarang dengan bebas di Kabupaten Brebes membuat warga Masyarakat sekitar merasa resah lantaran hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak APH Aparat penegak hukum setempat Pasalnya, diketahui warung milik Degam,wanda,dan juga agam tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tidak tersentuh oleh pihak kepolisian

Mendapati informasi dan keluhan dari warga masyarakat, Awak media mencoba memastikan kebenarannya dengan mendatangi lokasi yang dimaksud Dan benar saja, beberapa jenis obat-obatan terlarang di temukan di lokasi diantaranya, obat jenis Tramadol, Eximer, Yarindo, dan Trihexphenedil. Jenis obat-obatan tersebut diperjual belikan secara bebas tanpa menggunakan resep dokter.

Oplus_131072 Obat-obatan terlarang yang dijual di warung Aceh tersebut digolongkan sebagai obat keras terbatas daftar G yang mana peredarannya sangat dilarang.

Transaksi praktik jual beli obat-obatan terlarang tersebut dapat di jerat dengan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1000.000.000.00 atau satu miliar rupiah jika melanggar Undang-undang tentang Kefarmasian tentang penyalah gunaan obat-obatan terlarang pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 5000.000.000.00 atau lima miliar rupiah sesuai dengan pasal 435 atau pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan

Masyarakat Brebes untuk sama-sama memujudkan Brebes bebas Narkoba dengan mengingatkan dan melaporkan tindakan-tindakan penyalahgunaan Narkoba yang berada di lingkungan sekitar kepada pihak yang berwajib

Temuan ini menjadi warning bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya aparat penegak hukum agar segera melakukan tindakan tegas bagi pelaku yang merusak generasi muda penerus bangsa.

Kepada pihak Aparat penegak hukum khususnya kepolisan Polres Brebes, melalui Satres Narkoba agar segera menindak tegas dan menangkap para pelaku pengedar obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Brebes, Polda Jawa Tengah.

Demi mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, besar harapan kepada (APH) untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana toko atau warung tersebut benar melakukan penjualan obat – obatan daftar G.

Red/Liza Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *