Januari 23, 2025
IMG-20250123-WA0322

Kejati Kepri, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H memimpin Rapat Koordinasi lintas instansi dalam rangka upaya optimalisasi Devisa Negara melalui sektor kemaritiman di Provinsi Kepulauan Riau. Rakor tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No.1, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulau Riau dalam arahan dan paparannya manyampaikan gagasan inovasi efisiensi perizinan labuh jangkar kapal. Permasalahan selama ini bahwa pemilik Kapal lebih memilih berlabuh di wilayah perairan Singapura yang memiliki sistem pelayanan perizinan labuh jangkar kapal secara digital yang sangat cepat dan efisian, sedangkan untuk berlabuh di wilayah perairan Kepulauan Riau membutuhkan waktu yang relatif lebih lama, dilakukan secara manual masing-masing stake holder terkait (tanpa terintegrasi), tidak ada kepastian biaya dan tidak ada kepastian hukum, sehingga pemilik Kapal enggan untuk berlabuh di perairan Kepri karena menganggap perairan Kepri sebagai black area dan memilih berlabuh di perairan Singapura.

Kondisi ini berpotensi rawan korupsi dan rawan bocornya potensi PNBP dari sektor kemaritiman sehingga menghasilkan PNBP yang sangat minim dari sektor kemaritiman. Pada tahun 2024 PNBP Kepri dari Sektor Kemaritiman hanya mencapai 2,14% dari 130.000 Kapal yang melintas di perairan Kepri.

Untuk mengatasi hal tersebut Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH. menggagas inovasi efisiensi pengurusan izin labuh jangkar kapal dengan ekspektasi peningkatan signifikan jumlah Kapal yang akan berlabuh di wilayah perairan Kepri dan optimalisasi PNBP minimal dapat mencapai 20% dari jumlah kapal yang melintas. Adapun langkah-langkah inovasi diantaranya:
1. Pembentukan Kantor Perizinan Labuh Jangkar Kapal lintas sektoral secara Terpadu (satu atap) dan Kejaksaan aktif sebagai pengawas.
2. Integrasi aplikasi pelaksanaan dan pengawasan labuh jangkar lintas sektoral. 3. Peningkatan sarana prasarana pengawasan lalu lintas kemaritiman.Kajati Kepri juga menyampaikan bahwa saat ini Kejati Kepri memiliki aplikasi Command Center Marine Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dapat memantau lalu lintas kemaritiman di wilayah Kepri, akan tetapi saat ini fungsinya terbatas pada visualisasi pergerakan kapal secara general tanpa mengetahui informasi aktivitas kapal yang dipantau dan jasa pelayanan yang dapat dikenakan PNBP pada kapal tersebut.

Kajati Kepri akan mengembangkan Command Center Marine Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai dasboard monitoring kegiatan di area labuh jangkar Kepri dengan menampilkan hasil visual real time di area labuh jangkar, dokumentasi dan administrasi dari sistem inaportnet, pelacakan kapal dengan AIS aktif menggunakan vesselfinder dan marine radar (untuk pelacakan kapal gelap) dan memunculkan alert warning kegiatan yang abnormal secara real time di area labuh jangkar.

”Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran saudara sekalian dan saya berharap agar semua stake holder terkait mendukung inovasi tersebut demi peningkatan PNBP sektor kemraritiman di Kepulauan Riau” imbuh Kajati Kepri.
Rapat Koordinasi ini digagas dan diselenggarakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan diikuti/dihadiri oleh seluruh pimpinan Stake Holder terkait, diantaranya Kadis Perhubungan Provinsi Kepri, Kajari Batam, Kabid Kepelabuhanan Dishub Kepri, Kepala KSOP Khusus Batam, Kepala KSOP Karimun, Kepala KUPP (Unit KSOP) Tanjung Uban, Kakanwil Bea Cukai Karimun, Kepala Bea Cukai Khusus Batam, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Kepala Imigrasi Tanjung Uban, Kepala Imigrasi Belakang Padang, Kepala Imigrasi Karimun, Kepala KKP Batam, Kepala KKP Tanjungpinang, Kepala BKK Tanjungbalai Karimun, Kepala Distrik Navigasi Type-A Tanjungpinang dan Konsultan IT Kemaritiman.

Semua peserta Rakor (lintas sektoral) yang hadir menyatakan sangat mendukung gagasan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Rakor tersebut menghasilkan kesimpulan/kesepakatan sebagai berikut :

1. Membentuk Satgas atau Kantor Perizinan Labuh Jangkar Kapal secara Terpadu dari lintas sectoral (satu atap) yang diikat dalam suatu Memorandum of Understanding (MoU).
2. Membangun aplikasi pelaksanaan dan pengawasan labuh jangkar yang terintegrasi dengan Command Center Marine Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
3. Peningkatan sarana prasarana (termasuk aplikasi) pengawasan lalu lintas kemaritiman dan labuh jangkar.
4. Segera melaksanakan rakor lanjutan untuk pemantapan dan percepatan pelaksanaan inovasi perizinan labuh jangkar di provinsi Kepulauan Riau.

Rapat Koordinasi ini merupakan Rakor lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 bertempat di Ruang Command Center Maritim Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Jl. Sungai Timun No.1 Senggarang Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjung Pinang.
Tanjungpinang, 23 Januari 2025

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *