Januari 20, 2025
IMG-20250120-WA0262

CILACAP, JATENG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba pada Kamis (16/1). Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, sabu, dan tembakau sintetis.

Kasus Pertama: Pengedar Obat Terlarang di Kedungreja
Tersangka W C (24), warga kecamatan Kedungreja, Cilacap, ditangkap sekitar pukul 18.45 WIB di Bendungan Menganti, Desa Bojongsari. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 46 butir Trihexyphenidyl, 210 butir obat Yelindo, 5 butir Tramadol, Uang tunai Rp127 ribu, ponsel, dan perlengkapan pengemasan.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyebut bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta dan menjualnya untuk keuntungan pribadi.

Kasus Kedua: Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis di Majenang
Dalam kasus lain, T I (30) dan D P D (30), warga Majenang, ditangkap di rumah sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa: 0,23 gram sabu, 0,52 gram tembakau sintetis, Alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dan sejumlah plastik klip.

Menurut pengakuan awal, T I membeli sabu dari D P D seharga Rp300 ribu. Sebagian barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dijual kembali.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, dalam keterangannya pada Minggu (19/1), mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat. “Ketiga tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Polresta Cilacap akan terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” tegas Ipda Galih.

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *